Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menjerat dua pelaku pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Pati dengan pasal penggelapan dan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang, Kamis, mengatakan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan panitia pelaksana program PTSL di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika perangkat Desa Alasdowo melakukan sosialisasi tentang PTSL yang merupakan program sertifikasi tingkat nasional.

Baca juga: Komplotan perampok dikendalikan dari LP Kedungpane dan Pati diringkus

Atas keberadaan program tersebut, warga yang akan turut serta dalam program sertifikasi itu diminta membayar Rp600 ribu untuk pengurusan tiap sertifikat.

"Sesuai aturan memang ada biaya yang harus dibayar pemohon sebesar Rp150 ribu," katanya.

Dalam perjalanannya, kata dia, terdapat 1.300 lebih warga yang ikut mendaftar program tersebut.

"Dari penyelidikan di lapangan diketahui uang pungli tersebut diberikan kepada panitia pelaksana PTSL," katanya.

Menurut dia, polisi sudah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp440 juta yang diduga merupakan pungutan liar dalam peristiwa itu.

Dua tersangka yang merupakan panitia PTSL tersebut dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penyidik, lanjut dia, masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan perangkat daerah setempat.

Baca juga: ASN Pati diinstruksikan gunakan batik bakaran
Baca juga: Pati, kabupaten pertama di Jateng tandatangani MoU keuangan publik

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024