Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyosialisasikan tata cara registrasi atau pendaftaran secara elektronik melalui aplikasi e-registrasi bagi pelaku usaha obat tradisional di wilayah eks Keresidenan Banyumas, Jawa Tengah.
Kegiatan yang digelar di Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, menghadirkan sejumlah narasumber dari BPOM.
Saat ditemui wartawan di sela kegiatan, Kepala Loka POM Banyumas Suliyanto mengatakan pihaknya selama dua hari menggelar kegiatan forum advokasi dan komunikasi implementasi mengenai registrasi dan pendaftaran obat tradisional yang dilaksanakan oleh BPOM.
Baca juga: Ranitidin dihentikan, BPOM: Obat tukak lambung ada alternatifnya
"Kami mengundang beberapa pelaku usaha termasuk juga lintas sektor terkait, termasuk Dinas Kesehatan dari empat kabupaten, yakni Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas. Ini dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha yang ingin mengajukan registrasi obat tradisional," katanya.
Dengan demikian, kata dia, permasalahan-permasalahan atau kendala yang ada selama ini nantinya bisa dikomunikasikan sehingga bisa dicarikan solusinya.
"Jadi, intinya adalah kami Badan POM ingin memberikan pelayanan lebih dalam bentuk seperti ini agar registrasi atau pelayanan kepada konsumen itu lebih cepat," tegasnya.
Disinggung mengenai usaha obat tradisional di wilayah eks Keresidenan Banyumas yang telah teregistrasi oleh BPOM, dia mengatakan hingga saat ini sudah dari 50 registrasi obat tradisional.
Ia mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ada 40 obat tradisional yang diajukan untuk mendapatkan registrasi BPOM dan saat ini masih diproses.
"Mudah-mudahan dari 40 itu bisa keluar semua izinnya," kata Suliyanto.
Lebih lanjut, dia mengatakan pendaftaran tersebut dilakukan secara daring (online) dengan melengkapi berbagai administrasi dan sebagainya.
Sebelum izin edar keluar, kata dia, BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan obat tradisional tersebut.
Menurut dia, pihaknya juga mengawasi peredaran obat tradisional tersebut di lapangan meskipun telah teregistrasi guna memastikan dan mengevaluasi apakah masih ada kesesuaian dengan saat mengajukan registrasi.
Lebih lanjut, dia mengakui jika hingga saat ini masih banyak obat tradisional yang belum memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Kami tetap melakukan pengawasan dengan lebih intensif lagi. Bagi pelaku usaha obat tradisional yang masih menggunakan bahan kimia obat tetap kami lakukan penindakan dan sebagainya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu melakukan penindakan terhadap salah satu usaha obat tradisional di Kecamatan Kebasen, Banyumas.
Kendati dari hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya kandungan bahan kimia obat, dia mengatakan obat tradisional itu belum memiliki izin edar dari BPOM.
Baca juga: BPOM: Waspadai kosmetik yang janjikan putih secara cepat
Baca juga: Kosmetik ilegal berbahaya jika tidak dinotifikasi BPOM