Kab. Pekalongan (ANTARA) - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi meminta jam buka balai desa di Kabupaten Pekalongan menyesuaikan dengan kecamatan dan kabupaten yaitu buka pukul 07.00 WIB agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Musyawarah Kerja Daerah atau Muskerda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Jawa Tengah di Gedung Koperasi Batik Pekajangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu.
“Kepala desa harus menyesuaikan jam kerjanya dengan perangkat desa dan kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memecat perangkat. Jadi nanti akan kami advokasi tingkat kesalahannya seperti apa, kewenangannya seperti apa, kami akan lakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” kata Asip.
Terkait dengan Muskerda, Asip menjelaskan perangkat desa merupakan ujung tombak dari pelayanan publik bagi masyarakat dan harus diseimbangkan antara hak dan kewajibannya. Haknya mereka menuntut perbaikan penghasilan tetap (Siltap).
“Untuk di Kabupaten Pekalongan, kami sudah mengacu ke PP Nomor 11 tahun 2019, tetapi formulasi kembali sehingga hasilnya lebih bagus daripada nominal dalam PP karena PP itu kan berdasarkan PNS Golongan IIa. Khusus untuk di Kabupaten Pekalongan menggunakan istilah take home pay untuk perangkat sudah cukup baik,” kata Asip.
Kemudian untuk bengkok, lanjut Bupati, untuk di beberapa daerah masih diberikan sebagai bentuk kekhasan dari pemerintah desa.
Baca juga: Sebanyak 141 penerima manfaat PKH mengundurkan diri
Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Bramanto Musbikhin menyampaikan tujuan Muskerda adalah untuk merumuskan program kerja pengurus Provinsi Jawa Tengah dengan agenda terkait persoalan kesejahteraan berkaitan dengan implementasi PP Nomor 11 tahun 2019 terutama untuk perangkat desa se-Jawa Tengah.
“Pada realisasinya, PP Nomor 11 tahun 2019 itu, nanti dengan Peraturan Bupati yaitu sekurang kurangnya nanti batas minimalnya sama dalam PP, tetapi dalam tunjangannya barangkali bisa dikomunikasikan bersama sebagai bahan pengkayaan kita bersama,” jelasnya.
Untuk saat ini, tambah Musbikhin, Siltap perangkat desa sebesar Rp1,9 juta karena belum menggunakan PP Nomor 11 tahun 2019 itu dan karena di PP ada klausul bahwa apabila belum mampu deadlinenya Januari 2020 harus setara PP Nomor 11 tahun 2019 itu yaitu Rp2 juta.
Dalam Musyawarah Kerja Daerah tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun beserta unsur Forkompimda, Sekjen PPDI Pusat Sarjoko, Ketua PPDI Jawa Tengah Cuk Suryadi, Kepala Dinas PMD P3A dan PPKB M. Afib beserta perwakilan anggota PPDI se-Jawa Tengah.
Baca juga: Kota Bekasi tiru pengelolaan sampah Kabupaten Pekalongan
Hal tersebut disampaikan Bupati dalam kegiatan Musyawarah Kerja Daerah atau Muskerda Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Propinsi Jawa Tengah di Gedung Koperasi Batik Pekajangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Minggu.
“Kepala desa harus menyesuaikan jam kerjanya dengan perangkat desa dan kepala desa tidak boleh sewenang-wenang memecat perangkat. Jadi nanti akan kami advokasi tingkat kesalahannya seperti apa, kewenangannya seperti apa, kami akan lakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” kata Asip.
Terkait dengan Muskerda, Asip menjelaskan perangkat desa merupakan ujung tombak dari pelayanan publik bagi masyarakat dan harus diseimbangkan antara hak dan kewajibannya. Haknya mereka menuntut perbaikan penghasilan tetap (Siltap).
“Untuk di Kabupaten Pekalongan, kami sudah mengacu ke PP Nomor 11 tahun 2019, tetapi formulasi kembali sehingga hasilnya lebih bagus daripada nominal dalam PP karena PP itu kan berdasarkan PNS Golongan IIa. Khusus untuk di Kabupaten Pekalongan menggunakan istilah take home pay untuk perangkat sudah cukup baik,” kata Asip.
Kemudian untuk bengkok, lanjut Bupati, untuk di beberapa daerah masih diberikan sebagai bentuk kekhasan dari pemerintah desa.
Baca juga: Sebanyak 141 penerima manfaat PKH mengundurkan diri
Ketua PPDI Kabupaten Pekalongan Bramanto Musbikhin menyampaikan tujuan Muskerda adalah untuk merumuskan program kerja pengurus Provinsi Jawa Tengah dengan agenda terkait persoalan kesejahteraan berkaitan dengan implementasi PP Nomor 11 tahun 2019 terutama untuk perangkat desa se-Jawa Tengah.
“Pada realisasinya, PP Nomor 11 tahun 2019 itu, nanti dengan Peraturan Bupati yaitu sekurang kurangnya nanti batas minimalnya sama dalam PP, tetapi dalam tunjangannya barangkali bisa dikomunikasikan bersama sebagai bahan pengkayaan kita bersama,” jelasnya.
Untuk saat ini, tambah Musbikhin, Siltap perangkat desa sebesar Rp1,9 juta karena belum menggunakan PP Nomor 11 tahun 2019 itu dan karena di PP ada klausul bahwa apabila belum mampu deadlinenya Januari 2020 harus setara PP Nomor 11 tahun 2019 itu yaitu Rp2 juta.
Dalam Musyawarah Kerja Daerah tersebut turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun beserta unsur Forkompimda, Sekjen PPDI Pusat Sarjoko, Ketua PPDI Jawa Tengah Cuk Suryadi, Kepala Dinas PMD P3A dan PPKB M. Afib beserta perwakilan anggota PPDI se-Jawa Tengah.
Baca juga: Kota Bekasi tiru pengelolaan sampah Kabupaten Pekalongan