Kudus (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak pengusaha di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menggunakan peralatan untuk memonitor transaksi penjualan atau e-monitoring yang akan dipasang di setiap tempat usaha untuk transparansi pembayaran pajak daerah.

Pengenalan peralatan e-monitoring tersebut, dilakukan lewat acara sosialisasi pajak hotel dan restoran Kabupaten Kudus di pendopo Kabupaten Kudus dengan menghadirkan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK, Jumat.

Menurut Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK Kunto Aryawan di Kudus, Jumat, alat e-monitoring tersebut tidak akan mengurangi omzet penjualan.

"Keberadaan alat tersebut hanya untuk menghitung pajak dari tambahan biaya konsumen dan mendorong adanya keterbukaan soal pajak yang harus dibayarkan. Kami juga tidak akan mengotak-atik omzet," ujarrnya.

Baca juga: Pemkot Solo Sosialisasi Alat Monitoring Pajak

Kunto menerangkan alat tersebut sebagai pencegahan atas segala jenis pelanggaran karena melalui alat tersebut bisa menganalisis usaha, seperti manfaat aplikasi kasir, mencegah kecurangan, perhitungan pajak lebih transparan, serta kemudahan dalam penyusunan laporan.

"Pemilik usaha juga dapat mengecek kejujuran kasir melalui alat tersebut," ujarnya.

Ia mengungkapkan peralatan seperti itu sudah digunakan di beberapa wilayah di Tanah Air, sedangkan perkenalan ini kepada pemilik usaha di Kabupaten Kudus agar semuanya transparan.

"E-monitoring memudahkan pemilik usaha. Para pelaku usaha juga dapat memonitor pajak yang harus dibayar sehingga mencegah pungutan liar," ujarnya.

Kepala Divisi Jaringan dan Jasa Layanan Bank Jateng Achmad Joni Anwar juga memberikan jaminan bahwa alat e-monitoring tidak akan mengubah kondisi yang ada.

Alat tersebut, kata dia, juga tidak menggantikan sistem yang telah dibangun oleh pelaku usaha, keberadaan alat itu justru memudahkan dalam menghitung pajak yang harus dibayar.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir keberadaan alat tersebut akan mengurangi jumlah konsumen akibat naiknya harga, karena pemkab menginginkan semuanya berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Keberadaan alat tersebut, diharapkan bisa meningkatkan sistem pembayaran pajak menjadi lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penambahan biaya terhadap suatu produk juga akan dilaksanakan secara bersama-bersama dan bertahap. Sosialisasi e-monitoring juga dalam rangka mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak," ujarnya.

Target penerimaan pajak daerah sebesar Rp2 miliar, kata dia, hingga 23 Oktober 2019 hampir terpenuhi. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024