Boyolali (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali Ali Fahrudin menyebutkan masyarakat yang ingin menyalonkan diri melalui jalur independen atau perorangan harus bisa mengumpulkan minimal 60.636 dukungan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Boyolali 2020.
"Pasangan bakal calon jalur independen syarat pertama minimal harus mempunyai sebanyak 60.636 dukungan masyarakat," kata Ali Fahrudin, di Boyolali, Rabu.
Menurut Ali Fahrudin, syarat dukungan jalur calon perorangan tersebut karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Boyolali sebanyak 808.469 pemilih, sehingga sekitar 7,5 persennya ada 60.636 pemilih.
Baca juga: Henry Indraguna siap maju perseorangan Pilkada Kota Surakarta
"Dukungan masyarakat jalur perseorangan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.
Suara dukungan untuk calon perseorangan tersebut tidak boleh dari anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades) dan perangkatnya.
Namun, jika pasangan calon jalur perorangan ditemukan masih ada dukungan masyarakat yang tidak diperbolehkan tersebut, maka akan ditandai dan tidak dihitung.
"Hal itu, termasuk penyelenggara pemilu, mulai dari petugas tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat pusat. Bahkan termasuk pegawai kesekretariatan tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan," katanya.
Menurut dia, semua dukungan masyarakat jalur independen bakal dilakukan pengecekan dan penelitian administrasi faktual. Dukungan dari anggota TNI Polri, ASN, perangkat desa, dan penyelenggaraan itu, tidak memenuhi syarat.
"Calon dari jalur Partai Politik paling syarat yang bisa mendaftarkan mempunyai 9 kursi di DPRD Boyolali atau sekitar 20 persen kursi anggota DPRD Boyolali berjumlah 45 orang," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menyalonkan diri Bupati dan Wakil Bupati Boyolali jalur perseorangan sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang. Persyaratan yang harus dipenuhi berawal dari jumlah dukungan masyarakat, jika memenuhi baru diproses administrasi selanjutnya.
Baca juga: Batik ala Gibran diprediksi akan jadi tren pada pilkada
Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Pekalongan 2020 ditetapkan Rp16,73 miliar
"Pasangan bakal calon jalur independen syarat pertama minimal harus mempunyai sebanyak 60.636 dukungan masyarakat," kata Ali Fahrudin, di Boyolali, Rabu.
Menurut Ali Fahrudin, syarat dukungan jalur calon perorangan tersebut karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Boyolali sebanyak 808.469 pemilih, sehingga sekitar 7,5 persennya ada 60.636 pemilih.
Baca juga: Henry Indraguna siap maju perseorangan Pilkada Kota Surakarta
"Dukungan masyarakat jalur perseorangan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan bermaterai dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.
Suara dukungan untuk calon perseorangan tersebut tidak boleh dari anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades) dan perangkatnya.
Namun, jika pasangan calon jalur perorangan ditemukan masih ada dukungan masyarakat yang tidak diperbolehkan tersebut, maka akan ditandai dan tidak dihitung.
"Hal itu, termasuk penyelenggara pemilu, mulai dari petugas tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat pusat. Bahkan termasuk pegawai kesekretariatan tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan," katanya.
Menurut dia, semua dukungan masyarakat jalur independen bakal dilakukan pengecekan dan penelitian administrasi faktual. Dukungan dari anggota TNI Polri, ASN, perangkat desa, dan penyelenggaraan itu, tidak memenuhi syarat.
"Calon dari jalur Partai Politik paling syarat yang bisa mendaftarkan mempunyai 9 kursi di DPRD Boyolali atau sekitar 20 persen kursi anggota DPRD Boyolali berjumlah 45 orang," katanya.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menyalonkan diri Bupati dan Wakil Bupati Boyolali jalur perseorangan sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang. Persyaratan yang harus dipenuhi berawal dari jumlah dukungan masyarakat, jika memenuhi baru diproses administrasi selanjutnya.
Baca juga: Batik ala Gibran diprediksi akan jadi tren pada pilkada
Baca juga: Anggaran Pilkada Kota Pekalongan 2020 ditetapkan Rp16,73 miliar