Jakarta (ANTARA) - Ina Yuniarti terdakwa kasus perekam video 'Penggal Jokowi', saat demonstrasi 21—22 Mei dan sempat viral, divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11/2008," kata majelis hakim yang diketuai Yuzaida.

Hakim Ketua Yuzaida dalam vonis tersebut mengatakan bahwa Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: Polisi lacak perempuan perekam video "penggal kepala Jokowi"

Segera setelah putusan vonis tersebut dibacakan Ina dan seluruh hak-hak akan segera dipulihkan termasuk harkat dan martabatnya.

Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda sidang selesai, Ina langsung melakukan sujud syukur atas putusan itu.

Ina langsung memeluk penasihat hukumnya dan menyalami hakim ketua serta jaksa penuntut umum yang mengurus perkaranya.

"Allahu Akbar, terima kasih untuk semua," kata Ina Yuniarti sembari meneteskan air mata.

Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008.

UU ITE Pasal 27 Ayat (4) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Dalam Pasal 45 Ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar Pasal 27 Ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca juga: Penulis "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Bui

Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21—22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024