Yogyakarta (ANTARA) - Pembicara dalam Seminar Kenegaraan Pro dan Kontra Quo Vadis UU KPK: "Perppu atau Judicial Review (JR)?" yang diselenggarakan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Minggu, bersepakat melakukan uji materi UU KPK yang baru terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi.

LEM UII Yogyakarta dalam seminar itu menampilkan Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., tenaga ahli utama Kantor Staf Presidenan (KSP) Ifdhal Kasim, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum, Penasihat KPK periode 2013—2015 Suwarsono Muhammad, M.A., dan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Dr. Suparji Ahmad, S.H.

Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK

Baca juga: Guru Besar Hukum Universitas Borobudur sebut Perpu KPK tidak diperlukan

Prof. Faisal Santiago sebagai narasumber melihat bahwa Presiden RI Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK), dan hal ini menjadi pencerahan bagi mahasiwa dalam pengambilan keputusan menuntut perpu atau JR ke MK.

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurnanya pada tanggal 17 September 2019 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (revisi UU KPK).

Atas pengesahan tersebut, banyak elemen masyarakat, KPK, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan sebagian mahasiswa menolak karena mereka beranggapan revisi UU KPK itu bakal melemahkan KPK dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Setelah diundangkan dalam Lembaran Negara, kata Prof Faisal Santiago, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke MK. Hal ini lebih baik daripada memerintahkan presiden untuk mengeluarkan perppu. Apalagi, dengan cara turun ke jalan.

Baca juga: Iqbal Wibisono: Tak perlu turun ke jalan untuk tolak UU

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024