Kudus (ANTARA) - Menjadi kepala desa masih menjadi impian banyak orang, buktinya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pendaftaran bakal calon kepala desa diminati ratusan warga.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang berminat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di kabupaten ini cukup tinggi, bahkan ada dua desa yang pendaftarnya mencapai belasan orang.
"Kami mencatat ada dua desa yang pendaftarnya mencapai belasan orang, yakni Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati) terdapat 11 pendaftar dan Desa Rahtawu (Kecamatan Dawe) mencapai 13 pendaftar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Untuk desa lainnya, kata dia, bervariasi antara dua hingga tujuh pendaftar.
Baca juga: Jadi syarat pilkades, 116 kades di Kudus serahkan LPPD AMJ
Dari 116 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak, katanya, tidak ada pendaftar yang kurang dari dua pendaftar.
Ia mencatat mayoritas pendaftarnya lebih dari dua pendaftar, meskipun ada pula suami istri maju dalam pilkades, di antaranya di Desa Undaan Lor yang terdapat tiga bakal calon, dua di antaranya merupakan suami istri, sedangkan di Desa Rendeng, Medini, dan Kalirejo hanya dua bakal calon yang masing-masing merupakan suami istri.
Meskipun pendaftar di masing-masing desa cukup banyak, kata dia, mereka akan diseleksi lewat seleksi administrasi pada 21 November 2019.
Tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis dengan menggandeng perguruan tinggi untuk desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Polres mulai petakan daerah rawan saat pilkades serentak di Kudus
Jadwal pelaksanaan tes tertulis diagendakan pada 30 November 2019, kemudian dipilih lima besar peraih nilai terbaik dengan batas nilai minimal sebesar 60.
Untuk penetapan bakal calon menjadi calon dijadwalkan awal November 2019, sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Kemudian Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah warga yang berminat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa di kabupaten ini cukup tinggi, bahkan ada dua desa yang pendaftarnya mencapai belasan orang.
"Kami mencatat ada dua desa yang pendaftarnya mencapai belasan orang, yakni Desa Loram Wetan (Kecamatan Jati) terdapat 11 pendaftar dan Desa Rahtawu (Kecamatan Dawe) mencapai 13 pendaftar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Untuk desa lainnya, kata dia, bervariasi antara dua hingga tujuh pendaftar.
Baca juga: Jadi syarat pilkades, 116 kades di Kudus serahkan LPPD AMJ
Dari 116 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak, katanya, tidak ada pendaftar yang kurang dari dua pendaftar.
Ia mencatat mayoritas pendaftarnya lebih dari dua pendaftar, meskipun ada pula suami istri maju dalam pilkades, di antaranya di Desa Undaan Lor yang terdapat tiga bakal calon, dua di antaranya merupakan suami istri, sedangkan di Desa Rendeng, Medini, dan Kalirejo hanya dua bakal calon yang masing-masing merupakan suami istri.
Meskipun pendaftar di masing-masing desa cukup banyak, kata dia, mereka akan diseleksi lewat seleksi administrasi pada 21 November 2019.
Tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis dengan menggandeng perguruan tinggi untuk desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Polres mulai petakan daerah rawan saat pilkades serentak di Kudus
Jadwal pelaksanaan tes tertulis diagendakan pada 30 November 2019, kemudian dipilih lima besar peraih nilai terbaik dengan batas nilai minimal sebesar 60.
Untuk penetapan bakal calon menjadi calon dijadwalkan awal November 2019, sementara jadwal pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 19 November 2019, sedangkan pelantikan diagendakan tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa.
Kemudian Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.