Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit terus mengenjot peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit dalam penanganan kasus kecelakaan kerja melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), sehingga program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat optimal dimanfaatkan oleh peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni mengatakan salah satu upaya peningkatan kualitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit melaksanakan Pembinaan dan Gathering Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Magelang, Sabtu (5/10).

Kegiatan tersebut, lanjut Imron Fatoni, diikuti 12 rumah sakit yang menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dan KCP Purwodadi Grobogan antara lain RS Islam Sultan Agung Semarang, RS Islam NU Demak, RS Panti Wilasa Citarum Semarang, RSUD Sunan Kalijaga Demak, RS Nasional Diponegoro Semarang, RS Bhayangkara Semarang, RS Pelita Anugerah, Klinik Phc Tanjung Emas Semarang, RS Panti Rahayu Purwodadi, RS Permata Bunda Purwodadi, RS PKU Muhammadiah Purwodadi, dan RSUD Purwodadi.

Baca juga: BPJSTK gelar Monev agen Perisai

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut Assisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjan Kanwil Jateng dan DIY Wiwik Septi Herawati dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yetty Laini Yusefa.

"Melalui kegiatan tersebut diharapkan pelaksanaan PLKK dapat maksimal melayani dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, karena pelaksanaan PLKK di rumah sakit maupun klinik merupakan potret dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Imron.

Imron menegaskan bahwa pada kasus kecelakaan kerja dan tenaga kerjanya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua biaya perawatan dan santunan cacatnya (apabila ada) menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. 

"Perusahaan atau badan usaha yang sudah mengalihkan tanggung jawabnya dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya perawatan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan karena semua biaya perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medisnya akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK), sehingga tidak mengganggu cashflow dari perusahaan," kata Imron.

Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, tambah Imron, maka yang menjadi hak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah perawatan dan pengobatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medisnya dengan standar kamar adalah rumah sakit pemerintah kelas 1.

"Total kasus sampai dengan September 2019 tercatat 1.458 kasus atau sejumlah Rp5,9 miliar. Untuk kasus yang sudah dibayarkan PLKK sebanyak 1.024 kasus sejumlah Rp2,7 miliar atau 70 persen," tutup Imron.

Baca juga: BPJSTK gandeng Kejari dan Disnaker tangani piutang iuran Rp48 miliar
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surakarta tangani 4.150 kasus kecelakaan kerja

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024