Semarang (ANTARA) - Berkas perkara kasus dugaan suap yang dilakukan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan terhadap Bupati M.Tamzil dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan berkas salah satu pelaku dugaan suap yang melibatkan bupati Kudus itu.

"Iya, baru satu terdakwa yang dilimpahkan," katanya.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Kabupaten Kudus terkait kasus Muhammad Tamzil

Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang yang membawahi Pengadilan Tipikor Semarang akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Menurut dia, penunjukan hakim yang menyidangkan perkara itu akan disertai dengan penjadwalan hari sidang.

Bupati M.Tamzil terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juli 2019.

Tamzil diduga menerima suap dari bawahannya terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Selain Tamzil, KPK juga menangkap Akhmad Sofyan yang diduga sebagai pemberi suap serta staf khusus Bupati Kudus Agoes Suranto.

Tamzil diketahui pernah terjerat dalam kasus korupsi pada 2004, juga semasa menjabat sebagai Bupati Kudus.

Selain Tamzil, staf khusus Agoes Suranto juga merupakan residivis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) semasa menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: KPK panggil Plt Bupati Kudus terkait pengisian perangkat daerah
Baca juga: Penahanan Bupati Kudus nonaktif diperpanjang

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024