Solo (ANTARA) - Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) memprediksikan biaya umrah kembali naik seiring dengan wacana pengenaan asuransi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah.
"Kalau Pemerintah Arab Saudi benar-benar menginginan biaya asuransi tentu biaya umrah juga akan naik," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Selasa.
Meski demikian, dikatakannya, belum ada kepastian atas wacana tersebut sehingga belum diketahui berapa kenaikan biaya yang dikenakan kepada jamaah. "Hanya saja kami sudah mendengar akan ada kebijakan ini," katanya.
Baca juga: Perpuhi koreksi biaya umrah untuk sesuaikan pajak
Terkait dengan asuransi tersebut, dikatakannya, sebetulnya setiap biro sudah menjalankan program asuransi untuk setiap anggota jamaah sehingga jika jemaah sakit dan harus dirawat di rumah sakit sifatnya bebas biaya.
"Meski demikian, kemungkinan ke depan mau dimasukkan ke asuransi," katanya.
Sebelumnya, telah diberlakukan penyesuaian tarif umrah pascapengenaan pajak atau "government fee" sebesar 300 Arab Saudi Riyal (SAR) atau setara dengan Rp1,2 juta per anggota jamaah.
Sementara itu, pemilik biro umrah Hajar Aswad Retno Anugerah Andriyani mengakui sudah mendengar informasi mengenai pengenaan biaya asuransi tersebut.
"Kabarnya per 26 September nanti akan ada kenaikan 80-150 SAR per orang untuk asuransi kesehatan selama di Arab Saudi. Padahal kami sudah ada asuransi sudah diwajibkan oleh Kemenag, jadinya dobel," kata dia.
Baca juga: Perpuhi mengeluh kenaikan tarif tiket pesawat domestik
Baca juga: Terkait kasus monopoli tiket umrah, Perpuhi masih tunggu hasil dari KPPU
"Kalau Pemerintah Arab Saudi benar-benar menginginan biaya asuransi tentu biaya umrah juga akan naik," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Selasa.
Meski demikian, dikatakannya, belum ada kepastian atas wacana tersebut sehingga belum diketahui berapa kenaikan biaya yang dikenakan kepada jamaah. "Hanya saja kami sudah mendengar akan ada kebijakan ini," katanya.
Baca juga: Perpuhi koreksi biaya umrah untuk sesuaikan pajak
Terkait dengan asuransi tersebut, dikatakannya, sebetulnya setiap biro sudah menjalankan program asuransi untuk setiap anggota jamaah sehingga jika jemaah sakit dan harus dirawat di rumah sakit sifatnya bebas biaya.
"Meski demikian, kemungkinan ke depan mau dimasukkan ke asuransi," katanya.
Sebelumnya, telah diberlakukan penyesuaian tarif umrah pascapengenaan pajak atau "government fee" sebesar 300 Arab Saudi Riyal (SAR) atau setara dengan Rp1,2 juta per anggota jamaah.
Sementara itu, pemilik biro umrah Hajar Aswad Retno Anugerah Andriyani mengakui sudah mendengar informasi mengenai pengenaan biaya asuransi tersebut.
"Kabarnya per 26 September nanti akan ada kenaikan 80-150 SAR per orang untuk asuransi kesehatan selama di Arab Saudi. Padahal kami sudah ada asuransi sudah diwajibkan oleh Kemenag, jadinya dobel," kata dia.
Baca juga: Perpuhi mengeluh kenaikan tarif tiket pesawat domestik
Baca juga: Terkait kasus monopoli tiket umrah, Perpuhi masih tunggu hasil dari KPPU