Semarang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menangkap Ahmad Subai (41), sopir truk yang menjadi buronan selama hampir dua bulan setelah melindas seorang pengendara sepeda motor di Jalur Pantura Semarang, tepatnya di depan pintu masuk kampus Universitas Islam Negeri Semarang.

"Kejadiannya awal Agustus 2019, pelaku ini melindas korban yang terjatuh saat mengendarai sepeda motornya di depan kampus UIN," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Kamis.

Baca juga: Terungkap, kasus tabrak lari setahun lalu

Menurut dia, warga Lebak, Provinsi Banten tersebut terus melajukan truk yang dikemudikannya meski mengetahui telah melindas seorang pengendara sepeda motor yang terjatuh di jalan. Padahal tersangka ini belum tentu bersalah dalam peristiwa yang tidak disengaja itu.

"Tetapi karena ternyata tersangka ini tidak berhenti untuk memberikan pertolongan maka kami jerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas," katanya.

Ia menjelaskan, pengungkapan pelaku tabrak lari ini berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Dari CCTV ini kami mengidentifikasi truk yang dikemudikan tersangka," tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya langsung berhenti dari tempat kerjanya dan pulang ke Lebak. Tersangka kemudian melamar sebagai sopir bus pariwisata di Lebak.

Polisi yang menelusuri identitas pelaku berhasil meringkusnya saat sedang mengemudikan bus di tempat kerjanya yang baru.

AKBP Yuswanto mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor jika terlibat kecelakaan agar berhenti dan memberi pertolongan kepada korban kecelakaan, meski dirinya belum tentu bersalah dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Polisi identifikasi pelaku tabrak lari di flyover Manahan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024