Boyolali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispermasdes) setempat telah menghentikan jabatan Kepala Desa Teter Kecamatan Simo, karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi keuangan desa.

"Kades Teter, Andy Yoeniawan (36), sudah mendapatkan sanksi tegas oleh Bupati Boyolali, dengan dihentikan sementara dari jabatannya terkait kasus dugaan korupsi keuangan desa yang kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto, di Boyolali, Senin.

Purwanto mengatakan, Pemkab Boyolali telah mengambil langkah tegas bagi Kades yang menyalahi aturan. Kades seharusnya melakukan pengelola keuangan desa dengan baik untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Baca juga: Kejari Boyolali tetapkan Kades Teter Simo tersangka korupsi

Menurut dia, keputusan pemberhentian sementara jabatan Kades Teter tersebut sudah melalui kajian mendalam dan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pejabat yang bermasalah dengan hukum harus diberhentikan sementara.

Hal tersebut, kata dia, agar yang bersangkutan dapat fokus dengan permasalahnya, sehingga segera dapat diselesaikan. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, akan diisi oleh penjabat (Pj) Kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga roda di Pemdes Teter tetap berjalan.

"Kades Andy Yoeniawan terlibat dugaan kasus korupsi keuangan desa karena melakukan lelang tanah kas desa secara pribadi. Hasil uang lelang tidak disetorkan ke pemerintah desa atau dimasukan ke anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Teter," katanya.

Meskipun, putusan hukum tetap (inkrah) belum ada, tetapi seorang pejabat berdasarkan regulasi yang terlibat masalah korupsi, narkoba, dan terorisme dapat dipecat, meski ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Baca juga: Pemkab Boyolali menghemat anggaran Rp32,463 miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, sebelumnya menetapkan Kepala Desa Teter Kecamatan Simo kabupaten setempat, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan atau korupsi dana pengelolaan keuangan di daerahnya, nilai kerugian mencapai Rp159 juta.

Menurut Kepala Kejari Boyolali Prihatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyawan Joko Nugroho, Kejari Boyolali menetapkan Kades Teter Simo, Andy Yoeniawan, sebagai tersangka, sehingga penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Setyawan, dalam penanganan kasus pengelolaan keuangan desa tersebut ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan, yakni mengenai lelang tanah kas desa dilakukan secara personal, dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa (APBDes).

Selain itu, tersangka melakukan penyelewengan dalam mengelola keuangan Desa Teter ketika menjabat kades periode 2013-2019, dan uang setoran pajak yang tidak disetorkan ke negara, sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta.

Baca juga: Pemkab Boyolali jalin kerja sama untuk percepatan PAD
Baca juga: Anggaran perbaikan jalan Canden-Tanjungsari Rp7,4 miliar

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024