Kejari Boyolali tetapkan Kades Teter Simo tersangka korupsi
Boyolali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan Kepala Desa Teter Kecamatan Simo kabupaten setempat, sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan atau korupsi dana pengelolaan keuangan di daerahnya, nilai kerugian mencapai Rp159 juta.
Kepala Kejari Boyolali Prihatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyawan Joko Nugroho, di Boyolali, Senin, mengatakan, Kejari Boyolali tetapkan Kades Teter Simo, Andy Yoeniawan, sebagai tersangka, sehingga penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Setyawan Joko Nugroho dalam penanganan kasus pengelolaan keuangan desa tersebut ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan. Hal itu, yakni mengenai lelang tanah kas desa dilakukan secara personal, dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa (APBDes).
Selain itu, kata Setyawan soal uang setoran pajak yang tidak disetorkan ke negara, sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta.
Tersangka Kades Teter tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Pidsus di kantor Kejari Boyolali, sejak Senin pagi hinggan sore hari.
Tersangka melakukan penyelewengan dalam mengelola keuangan Desa Teter ketika menjabat kades periode 2013 -2019. Dan, yang bersangkutan terpilih kembali, kini menjabat sebagai Kades Teter, periode 2019--2025, setelah dilantik pada 12 Agustus tahun ini.
Pihaknya akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan, dan untuk sementara dititipkan di Rutan Boyolali.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku hasil penyelewengan dana pengelolaan desa tersebut digunakan secara pribadi, dan juga ada yang dibagikan ke perangkat lain.
Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi belum ada yang mengakui menerima hasil dari pembagian lelang tanah kas desa tersebut dari tersangka.
Kejari Boyolali menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan keuangan desa tersebut setelah menemukan dua alat bukti merupa keterangan saksi dan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Boyolali. Kejari Boyolali telah mengamankan barang bukti merupa berkas-berkas dari desa Teter, APBDes, dan dokumen-dokumen lainnya soal pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Kejari Boyolali usut kasus penyalahgunaan keuangan desa
Baca juga: Kejari Boyolali Ajak Masyarakat Lawan Korupsi
Kepala Kejari Boyolali Prihatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyawan Joko Nugroho, di Boyolali, Senin, mengatakan, Kejari Boyolali tetapkan Kades Teter Simo, Andy Yoeniawan, sebagai tersangka, sehingga penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Setyawan Joko Nugroho dalam penanganan kasus pengelolaan keuangan desa tersebut ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan. Hal itu, yakni mengenai lelang tanah kas desa dilakukan secara personal, dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa (APBDes).
Selain itu, kata Setyawan soal uang setoran pajak yang tidak disetorkan ke negara, sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta.
Tersangka Kades Teter tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Pidsus di kantor Kejari Boyolali, sejak Senin pagi hinggan sore hari.
Tersangka melakukan penyelewengan dalam mengelola keuangan Desa Teter ketika menjabat kades periode 2013 -2019. Dan, yang bersangkutan terpilih kembali, kini menjabat sebagai Kades Teter, periode 2019--2025, setelah dilantik pada 12 Agustus tahun ini.
Pihaknya akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan, dan untuk sementara dititipkan di Rutan Boyolali.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku hasil penyelewengan dana pengelolaan desa tersebut digunakan secara pribadi, dan juga ada yang dibagikan ke perangkat lain.
Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi belum ada yang mengakui menerima hasil dari pembagian lelang tanah kas desa tersebut dari tersangka.
Kejari Boyolali menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengelolaan keuangan desa tersebut setelah menemukan dua alat bukti merupa keterangan saksi dan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Boyolali. Kejari Boyolali telah mengamankan barang bukti merupa berkas-berkas dari desa Teter, APBDes, dan dokumen-dokumen lainnya soal pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Kejari Boyolali usut kasus penyalahgunaan keuangan desa
Baca juga: Kejari Boyolali Ajak Masyarakat Lawan Korupsi