Pekalongan (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Kota Pekalongan didamping PWI Jawa Tengah memprotes sikap tiga calon hakim yang diduga menghalang-halangi seorang seorang jurnalis ketika mengambil gambar saat persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Ketua Lembaga Advokasi Wartawan PWI Jateng Zaenal Abidin Petir saat audensi di PN Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa kerja wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Oleh karena, saya mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp500 juta," katanya.

Baca juga: Wartawan Sukabumi tolak Raperda KIP karena mengekang

Ia mengatakan kehadiran wartawan di Pengadilan Negeri sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial, apakah proses persidangan berlangsung fair, sudah transparan atau belum.

"Itu hal yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Jadi, antara hakim dan wartawan harus bisa memposisikan diri," katanya.

Wartawan Suara Merdeka Pekalongan Kuswandi mengatakan dirinya merasa dihalang-halangi oleh oknum calon hakim pada saat melakukan aktivitas peliputan sidang kasus KDRT (Kekeran Dalam Rumah Tangga) di PN Pekalongan, Rabu (28/8).

"Saat itu, saya akan mengambil gambar, namun calon hakim itu mengatakan harus minta izin dulu pada PN padahal kasus KDRT terbuka untuk umum," katanya.

Kepala Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB Sutaji mengatakan pihaknya sudah meminta maaf atas insiden yang terjadi pada sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (28/8).

"Kami berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Kami memberi jaminan seluas-luasnya kepada wartawan untuk melakukan tugas peliputan," katanya.

Baca juga: Dubes Korea-PWI gelar TeKo Nang Jawa naik bus
Baca juga: Ketua PWI Jateng: Tidak usah tegang hadapi hoaks

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024