Kudus (ANTARA) - Buruh Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus, Jawa Tengah, berharap pembayaran uang pesangon kepada buruh segera dituntaskan sehingga buruh tidak menunggu terlalu lama.
"Perusahaan memang menjanjikan pembayaran dilakukan bertahap selama dua tahun. Akan tetapi, pembayaran bulan lalu sempat tertunda sehingga dibayarkan sekaligus bulan ini menerima pembayaran dua kali," kata salah seorang buruh PR Gentong Gotri Kudus Kustiah saat menerima pembayaran pesangon di kompleks Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) Kudus, Kamis.
Untuk saat ini, dia berharap pemberiannya tidak sampai lama karena khawatir tidak terbayarkan, mengingat saat ini baru menerima pembayaran enam kali dari rencana selama 24 kali.
Sementara besaran pesangon yang diterima sebesar Rp405 ribu, katanya, sedangkan teman buruh lainnya berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja.
Ia mendesak perusahaan membayarkan secepatnya sehingga buruh tidak menunggu-nunggu terus karena buruh juga membutuhkan kepastian sehingga uang yang diterima dalam jumlah besar bisa dipakai untuk modal usaha atau lain yang bernilai ekonomi agar bisa beralih profesi.
Karyawan PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto yang sebelumnya sebagai kepala unit mengakui pembayaran pesangon baru diberikan kepada buruh harian yang jumlahnya seribuan lebih pekerja.
Sementara untuk buruh bulanan yang berjumlah 26 orang, kata dia, hingga sekarang belum sepakat dengan tawaran pembayaran sebesar 25 persen dari seharusnya.
"Informasinya memilih menempuh jalur hukum," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo membenarkan PR Gentong Gotri memang membayarkan pesangon secara bertahap dan hari ini (5/9) merupakan yang keenam kalinya.
Kuasa Hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan pemberian pesangon terhadap 1.125 pekerja memang dilakukan secara bertahap.
Total nilai pembayaran pesangon pada pekerja berkisar Rp40,2 miliar, namun sesuai kesepakatan akan dibayarkan 25 persen atau sebesar Rp10,05 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap selama 24 bulan.
Baca juga: pesangon buruh rokok kudus tunggu penjualan aset
"Perusahaan memang menjanjikan pembayaran dilakukan bertahap selama dua tahun. Akan tetapi, pembayaran bulan lalu sempat tertunda sehingga dibayarkan sekaligus bulan ini menerima pembayaran dua kali," kata salah seorang buruh PR Gentong Gotri Kudus Kustiah saat menerima pembayaran pesangon di kompleks Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT) Kudus, Kamis.
Untuk saat ini, dia berharap pemberiannya tidak sampai lama karena khawatir tidak terbayarkan, mengingat saat ini baru menerima pembayaran enam kali dari rencana selama 24 kali.
Sementara besaran pesangon yang diterima sebesar Rp405 ribu, katanya, sedangkan teman buruh lainnya berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja.
Ia mendesak perusahaan membayarkan secepatnya sehingga buruh tidak menunggu-nunggu terus karena buruh juga membutuhkan kepastian sehingga uang yang diterima dalam jumlah besar bisa dipakai untuk modal usaha atau lain yang bernilai ekonomi agar bisa beralih profesi.
Karyawan PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto yang sebelumnya sebagai kepala unit mengakui pembayaran pesangon baru diberikan kepada buruh harian yang jumlahnya seribuan lebih pekerja.
Sementara untuk buruh bulanan yang berjumlah 26 orang, kata dia, hingga sekarang belum sepakat dengan tawaran pembayaran sebesar 25 persen dari seharusnya.
"Informasinya memilih menempuh jalur hukum," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo membenarkan PR Gentong Gotri memang membayarkan pesangon secara bertahap dan hari ini (5/9) merupakan yang keenam kalinya.
Kuasa Hukum buruh rokok Gentong Gotri Daru Handoyo mengungkapkan pemberian pesangon terhadap 1.125 pekerja memang dilakukan secara bertahap.
Total nilai pembayaran pesangon pada pekerja berkisar Rp40,2 miliar, namun sesuai kesepakatan akan dibayarkan 25 persen atau sebesar Rp10,05 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap selama 24 bulan.
Baca juga: pesangon buruh rokok kudus tunggu penjualan aset