Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar bangunan lapak liar sekaligus memasang papan bertuliskan larangan untuk tempat berjualan bagi para pedagang kaki lima di sepanjang jalur pintu keluar (exit) tol.

Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Rokhmat di Pekalongan, Rabu, mengatakan, pembongkaran bangunan lapak liar ini karena para pedagang kaki lima membangun tempat berjualan dia atas lahan milik pemerintah daerah.

"Para pedagang kaki lima membangun warung atau lapak tanpa ada izin. Bangunan itu juga dinilai sangat mengganggu para pengguna jalan karena didirikan tepat di jalur lambat exit tol dan tepat di bawah papan penunjuk arah lalu lintas," katanya.

Menurut dia, sebelumnya pemkot sudah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat di sekitar pintu exit tol tidak diperbolehkan mendirikan bangunan untuk tempat berjualan.

Namun, kata dia, peringatan tersebut tetap dilanggar, sehingga Satpol PP menerjunkan 20 anggota melakukan pembongkaran warung atau lapak tersebut. Salah satu warung yang dibongkar adalah tempat untuk melayani penjualan tiket bus.

"Pembongkaran dilakukan agar tidak semakin banyak warung semi permanen tidak berizin yang didirikan di sepanjang exit tol. Selain di jalur exit tol, kami menyasar bangunan di depan Pasar Grosir Setono, perempatan pertama dan di ujung exit tol tepatnya di Kelurahan Sokoduwet," katanya.

Kepala Seksi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS Satpol PP Kota Pekalongan Sapto Widiaspono mengatakan, kegiatan pembongkaran ini telah sesuai dengan penegakkan Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi Pedagang Kaki Lima.

"Dengan menjamurnya warung pedagang kaki lima ini dikhawatirlkan akan munculn banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sepanjang exit tol dan menyebabkan rawan kecelakaan," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024