Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mengajak 150 orang yang tergabung dalam 9 konfederasi serikat pekerja di Jateng untuk ikut mengawal jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja mendapatkan haknya, tidak masuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS).

"Kami merangkul semuanya termasuk para serikat pekerja, karena perlindungan diperlukan sepanjang hayat," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam kegiatan Sinergitas Serikat Pekerja dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Semarang, Senin.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Krishna Syarif, membahas banyak hal di antaranya mengenai pajak progresif yang dikhawatirkan dapat membebani para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Negara harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dan mereka (para pekerja, red.) berharap pajak progresif peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dihilangkan," katanya.

Selain pajak progresif, pekerja juga menginginkan adanya perubahan terkait peningkatan manfaat sejumlah program BPJS Ketenagakerjaan, perubahan regulasi, dan peningkatan layanan.

Dalam kesempatan sama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur serikat pekerja Eko Darwanto menambahkan bahwa para pekerja terutama yang masuk dalam serikat pekerja bisa ikut terlibat aktif melakukan pengawasan di lapangan.

"Mereka para serikat pekerja memiliki akses untuk melakukan pengawasan seperti terkait perusahaan yang masih mendaftarkan sebagian pekerjanya, baik itu sebagian program, sebagian pekerja, maupun sebagian dari upahnya," kata Eko.

Ia mencontohkan masih banyak ditemui perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya hanya dua program dari 4 program yang ada (Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun) atau mendaftarkan sebagian pekerjanya pada jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendaftarkan sebagian upahnya.

"Dampaknya, pekerja yang dirugikan. Saat terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak tercover dan tidak mendapatkan sesuai hak yang seharusnya," katanya.

Oleh karena itu, Eko berharap para serikat pekerja dapat melakukan pengawasan serta dapat melaporkannya jika terjadi kasus perusahaan yang mendaftarkan sebagian (upah, pekerja, dan program) kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat ditindak.


 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024