Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa (Kejati) Tengah menyatakan ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan keuangan provinsi (banprov) Jawa Tengah pada tahun 2018 untuk kabupaten/kota selain yang terjadi di Kendal dan Pekalongan.

"Akan berkembang, ada yang disasar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat.

Meski demikian, Ketut Sumedana belum bersedia menjelaskan pengembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana banprov yang totalnya mencapai Rp1,14 triliun itu.

Baca juga: MAKI: Kejati diminta ungkap oknum DPRD Jateng di korupsi banprov

Menurut Ketut Sumedana  kejaksaan saat ini masih fokus pada penuntasan penyidikan dana bantuan bidang pendidikan untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan.

Dana bantuan pemerintah provinsi tersebut dikucurkan atas permintaan dari masing-masing kabupaten/kota.

"Mekanismenya, ada pengajuan dari kabupaten/kota, kemudian diberikan oleh provinsi," katanya.

Dana bantuan provinsi ini murni pengajuan dari bawah dan bukan aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Kejati Jateng selidiki dugaan korupsi banprov untuk Kendal dan Pekalongan

Adapun peruntukan dana bantuan tersebut, kata dia, tidak hanya untuk bidang pendidikan, tetapi juga perhubungan, kesehatan dan sebagainya.

Penyidikan dugaan penyimpangan di Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang saat ini sudah berjalan, kata dia, kerugian negara yang terjadi diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

Kejaksaan tinggi sendiri dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam perkara itu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024