Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Sabtu, mengatakan, dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi tahun 2018 tersebut berada pada bidang pendidikan.
"Baru untuk dua kabupaten ini," katanya.
Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk, kata dia, penggeledahan di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Ia menuturkan total bantuan provinsi untuk bidang pendidikan mencapai Rp1,14 triliun.
Ia menyebut besaran bantuan untuk masing-masing daerah bervariasi.
Adapun besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu, lanjut dia, masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Sabtu, mengatakan, dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi tahun 2018 tersebut berada pada bidang pendidikan.
"Baru untuk dua kabupaten ini," katanya.
Menurut dia, sejumlah saksi sudah diperiksa.
Termasuk, kata dia, penggeledahan di Dinas Pendidikan Kendal dan Pekalongan.
Baca juga: KPK surati Jaksa Agung minta hadirkan enam jaksa Kejati Jateng
Ia menuturkan total bantuan provinsi untuk bidang pendidikan mencapai Rp1,14 triliun.
Ia menyebut besaran bantuan untuk masing-masing daerah bervariasi.
Adapun besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan itu, lanjut dia, masih dalam proses penghitungan oleh ahli.
Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi