Kudus (ANTARA) - Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) diminta tidak tebang pilih melayani masyarakat khususnya dalam hal pendampingan hukum, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) Jateng Rochimin.

"Harapannya, profesi penegak hukum bisa dirasakan masyarakat untuk semua lapisan. Jangan membeda-bedakan pelayanan terhadap masyarakat dari golongan mampu serta tidak mampu," ujarnya di sela-sela pelantikan pengurus DPC APSI Kudus serta peresmian ANQ Law Firm di Aula Perumahan Salam Residence Kudus, Senin.

Menurut dia APSI juga bermitra dengan masyarakat untuk mendukung kegiatan sosial.

Keberadaan pengacara syariah di Jateng mulai bermunculan setelah tiga kabupaten membentuk kepengurusan DPC, yakni Solo, Salatiga dan Kudus, dalam waktu dekat juga akan muncul di daerah lain.

Di antaranya, Kabupaten Purworejo, Purwodadi, Demak dan Batang, yang sudah mengusulkan pembentukan DPC.

Ia mengakui tidak ada target pembentukan pengurus DPC, sepanjang ada keinginan daerah membentuk dewan cabang dan memenuhi syarat tentunya akan didukung.

"Kami tegaskan advokat yang tergabung dalam APSI sama dengan advokat pada umumnya. Hanya saja kebetulan banyak anggota APSI yang dipercaya menjadi mitra lembaga keuangan, terutama lembaga keuangan syariah banyak yang mempercayakannya kepada advokat yang tergabung dalam APSI," ujarnya.

Apalagi, kata dia, penanganan di dalam ekonomi syariah karena ada hubungannya dengan ilmu pendidikan dan keilmuan yang dimiliki para advokat yang memang lulusan dari perguruan tinggi Islam.

Dalam rangka menyebarluaskan ilmu di bidang advokat maka APSI juga menggelar pendidikan di bidang advokat ekonomi syariah.

Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo yang diwakili Kabag Hukum Setda Gunawan berharap pembentukan DPC APSI Kudus mampu mengemban amanah dalam melaksanakan visi dan misinya.

"Perlindungan hukum tentunya dapat terwujud ketika penegakan hukum berjalan dengan baik," ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Kudus Ali Mufid berdoa semoga kehadiran DPC APSI bisa menjalankan program sebaik-baiknya dan jangan lupa kode etik advokat.

Sementara itu, Ketua DPC APSI Kudus Ahmad Nur Qodin mengungkapkan keberadaan APSI serta pengurus DPC APSI Kudus tentunya juga dalam rangka menampung alumni IAIN atau perguruan tinggi Islam lainnya agar bisa berkiprah di bidang hukum.

Ia mencatat sudah ada puluhan lembaga keuangan di berbagai kabupaten di wilayah Keresidenan Pati yang menjalin kemitraan dengan dirinya yang mendirikan ANQ Law Firm.

Kemunculan advokat syariah, katanya, juga berkat keberhasilan dalam penanganan permasalahan di salah satu lembaga keuangan yang membutuhkan solusi dan cara penyelesaian pada tahun 2014.

"Kemudian banyak yang mempercayakan sejumlah permasalahan yang dihadapi lembaga keuangan kepada advokat yang bernaung di wadah APSI," ujarnya.

Ia berharap keberadaan advokat syariah dan kepengurusan DPC APSI Kudus bisa ikut mengayomi masyarakat karena nantinya bisa ikut membantu memberikan sarana dan bantuan hukum kepada masyarakat. 

Baca juga: Praktisi: APSI Hasilkan Proses Pemilu Cepat dan Adil

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024