Magelang (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang mewajibkan setiap unit usaha pangan asal hewan yang dikelola pelaku utama dan pelaku usaha peternakan di daerah itu wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan.
"Hal ini guna mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)," kata Kepala Disperpa Kota Magelang Eri Widyo Saptoko di Magelang, Senin.
Untuk menekankan hal itu, Disperpa Kota Magelang menyelenggarakan sosialisasi Keamanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal, di aula kantor dinas itu, beberapa waktu lalu, dengan diikuti 20 pelaku utama dan pelaku usaha peternakan di daerah setempat.
Ia mengatakan setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi akan diberikan sertifikat kontrol veteriner, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381Kpts/OT.140/10/2005.
“Peraturan menteri ini tentang pedoman sertifikat kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan. Kita ingin semua pelaku utama dan pelaku usaha peternakan memperhatikan ini untuk menjamin pangan asal hewan yang ASUH,” ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Baca juga: Akademisi: pemda harus dorong UMKM makanan olahan ikan
Narasumber dalam sosialisasi itu, antara lain dari Disperpa, Dinas Kesehatan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.
Ia mengharapkan melalui sosialisasi itu, para peserta dapat meningkatkan wawasan terkait dengan keamanan pangan dan produk bersertifikasi halal.
Sekretaris Disperpa Kota Magelang Susmiyati menjelaskan pangan asal hewan, seperti daging, susu, telur, dan hasil olahannya pada umumnya bersifat mudah rusak dan berpotensi berbahaya.
Untuk penyediaan pangan yang ASUH, katanya, diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan di setiap tahapan dalam mata rantai penyediaannya, dari peternakan hingga meja makan.
“Maka perlu penerapan higiene dan sanitasi dalam penanganan produk agar produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi " katanya.
Tak kalah pentingnya, ucap dia, produk tidak mengandung bahan lain yang mengganggu kesehatan manusia dan tidak pula bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (dari sisi kehalalannya, red.),” katanya.
Baca juga: Meningkat, ekspor olahan hasil perikanan ke Jepang
Kasi Peternakan Disperpa Kota Magelang Sugiyanto mengatakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku utama dan pelaku usaha penting agar mereka mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang ASUH dan halal.
“Pengawasan dan pengendalian higiene dan sanitasi penting dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mewujudkan ketentraman batin dan kesehatan masyarakat. Meski begitu, kita tetap waspada terhadap produk pangan asal hewan yang tidak ASUH dan belum bersertifikasi halal," katanya.
Terkait dengan sertifikasi halal, narasumber dari Kantor Kemenag Kota Magelang, Fathurrokhim menjelaskan bahwa pengakuan kehalalan suatu produk tidak sembarangan dikeluarkan.
Hal itu, ujarnya, penting diketahui pelaku utama dan usaha peternakan agar tidak sembarangan dengan kata sertifikat halal.
“Pengakuan kehalalan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis MUI. Kami selalu mendorong pelaku utama dan usaha peternakan agar mengikuti prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal," katanya. (hms)
Baca juga: Pakar: Pemda Perlu Sosialisasikan Teknologi Olahan Ikan
Baca juga: Produk Olahan Sapi Jadi Unggulan Boyolali
"Hal ini guna mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH)," kata Kepala Disperpa Kota Magelang Eri Widyo Saptoko di Magelang, Senin.
Untuk menekankan hal itu, Disperpa Kota Magelang menyelenggarakan sosialisasi Keamanan Pangan dan Prosedur Sertifikasi Halal, di aula kantor dinas itu, beberapa waktu lalu, dengan diikuti 20 pelaku utama dan pelaku usaha peternakan di daerah setempat.
Ia mengatakan setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi akan diberikan sertifikat kontrol veteriner, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381Kpts/OT.140/10/2005.
“Peraturan menteri ini tentang pedoman sertifikat kontrol veteriner unit usaha pangan asal hewan. Kita ingin semua pelaku utama dan pelaku usaha peternakan memperhatikan ini untuk menjamin pangan asal hewan yang ASUH,” ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang.
Baca juga: Akademisi: pemda harus dorong UMKM makanan olahan ikan
Narasumber dalam sosialisasi itu, antara lain dari Disperpa, Dinas Kesehatan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Magelang.
Ia mengharapkan melalui sosialisasi itu, para peserta dapat meningkatkan wawasan terkait dengan keamanan pangan dan produk bersertifikasi halal.
Sekretaris Disperpa Kota Magelang Susmiyati menjelaskan pangan asal hewan, seperti daging, susu, telur, dan hasil olahannya pada umumnya bersifat mudah rusak dan berpotensi berbahaya.
Untuk penyediaan pangan yang ASUH, katanya, diperlukan penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan di setiap tahapan dalam mata rantai penyediaannya, dari peternakan hingga meja makan.
“Maka perlu penerapan higiene dan sanitasi dalam penanganan produk agar produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi " katanya.
Tak kalah pentingnya, ucap dia, produk tidak mengandung bahan lain yang mengganggu kesehatan manusia dan tidak pula bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat (dari sisi kehalalannya, red.),” katanya.
Baca juga: Meningkat, ekspor olahan hasil perikanan ke Jepang
Kasi Peternakan Disperpa Kota Magelang Sugiyanto mengatakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku utama dan pelaku usaha penting agar mereka mampu menghasilkan produk pangan asal hewan yang ASUH dan halal.
“Pengawasan dan pengendalian higiene dan sanitasi penting dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mewujudkan ketentraman batin dan kesehatan masyarakat. Meski begitu, kita tetap waspada terhadap produk pangan asal hewan yang tidak ASUH dan belum bersertifikasi halal," katanya.
Terkait dengan sertifikasi halal, narasumber dari Kantor Kemenag Kota Magelang, Fathurrokhim menjelaskan bahwa pengakuan kehalalan suatu produk tidak sembarangan dikeluarkan.
Hal itu, ujarnya, penting diketahui pelaku utama dan usaha peternakan agar tidak sembarangan dengan kata sertifikat halal.
“Pengakuan kehalalan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis MUI. Kami selalu mendorong pelaku utama dan usaha peternakan agar mengikuti prosedur untuk mendapatkan sertifikasi halal," katanya. (hms)
Baca juga: Pakar: Pemda Perlu Sosialisasikan Teknologi Olahan Ikan
Baca juga: Produk Olahan Sapi Jadi Unggulan Boyolali