Cilacap (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial FR (20), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri di salah satu toko telepon seluler yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Desa Kuripan, Cilacap.

"Satu pelaku lainnya sudah kami proses karena masih di bawah umur," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Cilacap, Kamis siang.

Pelaku yang masih di bawah umur itu berinisial MRS (16), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Kapolres mengatakan kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2019 tersebut berhasil diungkap berkat laporan korban, Hudaloh (33), warga Jalan Diponegoro, Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, yang mendapat informasi jika pintu tokonya dalam kondisi terbuka.

Saat dicek, Hudaloh melihat plafon tokonya telah jebol dan beberapa telepon seluler yang tersimpan di dalam toko telah hilang serta laci meja konter dalam kondisi acak-acakan.

"Oleh karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesugihan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Operasional Satreskrim Polres Cilacap," kata Kapolres.

Baca juga: Pencuri puluhan telepon seluler dibekuk polisi Cilacap


Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi, petugas mencurigai salah seorang warga Kelurahan Tritih Kulon berinisial FR yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
   
Dengan berbekal keterangan saksi, kata dia, petugas segera menelusuri keberadaan FR hingga akhirnya dapat menangkap pelaku di rumahnya selang beberapa jam setelah kejadian.

"Saat ditangkap dan diinterogasi, FR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama salah seorang temannya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa 25 unit telepon seluler dari berbagai merek yang merupakan hasil curian," jelasnya.



Baca juga: Spesialis pencuri telepon seluler ini diringkus Polresta Pekalongan

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, Kapolres mengatakan FR bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan MRS telah diproses karena masih di bawah umur.

Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto dalam melakukan proses hukum terhadap MRS.

Kapolres mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut karena ada beberapa kasus pencurian dengan modus sama yang dilakukan FR meskipun tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian.

Sementara saat ditanya wartawan, FR mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak atap toko menggunakan pisau.

"HP-nya (telepon seluler, red.) saya jual dengan harga Rp1 jutaan," katanya.

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024