Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengharapkan pelantikan calon terpilih anggota DPRD setempat hasil Pemilu 2019 dapat dilaksanakan sesuai dengan tradisi pada tanggal 20 Agustus, kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki.

"Setelah penetapan calon terpilih kemarin (11/8), kami langsung menyerahkan SK-nya (Surat Keputusan) ke Bupati Banyumas melalui Wakil Bupati Banyumas yang hadir dalam acara tersebut. Hal itu dikandung maksud biar SK Gubernur Jateng dapat segera turun sehingga pelantikan diharapkan berlangsung sesuai dengan tradisi pada tanggal 20 Agustus," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, hal itu berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 20 Agustus 2019.

Kendati demikian, dia mengatakan masalah pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten Banyumas periode 2019-2024 merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.

"Jadi setelah KPU menetapkan calon terpilih DPRD dan sudah menyerahkan SK-nya kepada Bupati, itu wilayah pemerintah daerah untuk meminta SK ke Gubernur," jelasnya.

Baca juga: PDIP kuasai DPRD Surakarta

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hanan Wiyoko mengatakan dari 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang ditetapkan pada Minggu (11/8) malam, terdapat sebanyak 11 orang perempuan (bukan sembilan orang seperti yang diwartakan sebelumnya, red.).

"Kalau komposisi secara umum, dari 50 calon terpilih tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya merupakan wajah baru dan 25 orang lainnya wajah lama. Sementara dari 25 orang pendatang baru tersebut, 18 orang di antaranya baru pertama kali mencalonkan diri sebagai legislator dan terpilih pada Pemilu 2019," ungkapnya.

Ia mengatakan dari 25 calon terpilih yang merupakan petahana, beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyumas selama tiga periode dan dua periode.

Menurut dia, berdasarkan data per tanggal 20 September 2018, calon terpilih yang usianya paling muda adalah Alfiatun Khasanah, A.Md. (23) dari Partai Gerindra, sedangkan yang tertua adalah Werdiningsih (72) dari PDIP.

Baca juga: Eks staf Ahok jadi anggota DPRD DKI

"Bu Werdiningsih diketahui telah menjadi anggota DPRD Kabupaten Banyumas selama tiga periode dan akan keempat kalinya," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Agus Nurhadie mengatakan pihaknya masih menunggu SK Gubernur Jateng terkait dengan pelantikan atau pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2019-2024.

Kendati demikian, dia memastikan pengambilan sumpah tersebut dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2019 sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2014-2019.

"Nanti pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan akan dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Banyumas pada hari Minggu (11/8) telah menetapkan perolehan jumlah kursi partai politik dan 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2019.

Dalam penetapan tersebut diketahui bahwa PDIP memperoleh sebanyak 17 kursi DPRD Kabupaten Banyumas, PKB delapan kursi, Partai Gerindra tujuh kursi, Partai Golkar enam kursi, PKS empat kursi, PAN tiga kursi, Partai NasDem dua kursi, PPP dua kursi, dan Partai Demokrat satu kursi.

Baca juga: Supriyadi tak diusulkan jadi Ketua DPRD Kota Semarang
Baca juga: 45 anggota DPRD Batang siap dukung program prioritas pemkab
Baca juga: Wajah lama dominasi DPRD Kota Semarang 2019-2014

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024