Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Suharto di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat beberapa aduan dan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan Bawaslu seperti dugaan pelanggaran pemilu dan penertiban alat peraga kampanye (APK).

"Selama penyelenggaraan Pemilu 2019, kami telah menangani 10 dugaan pelanggaran terdiri atas tujuh pelanggaran pidana pemilu, dua dugaan pelanggaran administrasi dan perundang-undangan," katanya.

Ia mengatakan pelanggaran pemilu tersebut, sebagian besar terjadi pada tahapan kampanye yang dilakukan oleh pelaksana kampanye pemilu. Akan tetapi, semua pelanggaran tersebut tidak sampai ke tahap pengadilan namun hanya teguran berupa pemanggilan kepada para terduga.

Baca juga: 120 anggota DPRD Jateng terpilih dijadwalkan dilantik 3 September 2019

Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 terkait pidana, menurut dia, ditangani oleh tiga lembaga yaitu Bawaslu, kejaksaan negeri, dan kepolisian yang tergabung pada sentra Gakkumdu.

"Karena ada tiga lembaga tersebut dimungkinkan terjadi perbedaan penafsiran terkait dugaan pelanggaran, kecuali pelanggaran pemilu di luar pidana seperi sengketa, itu mutlak ditangani oleh Bawaslu," katanya.

Terkait penertiban APK, kata dia, Bawaslu mulai dari masa kampanye hingga masa tenang menertibkan sebanyak 27.911 APK.

Adapun APK yang dipasang tidak sesuai tempat yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bupati Batang sebanyak 3.099 APK.

"Sebelum pelaksanaan masa kampanye, kita sudah mensosialisasikan kepada caleg, parpol, dan tim sukses, namun kenyataan mereka masih tetap melanggar," katanya.

Baca juga: MK menolak semua permohonan gugatan hasil pileg di Jateng
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024