Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 34 perangkat desa dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang terbukti tidak disiplin, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan diapelkan guna mendapat pembinaan di halaman Setda Temanggung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Selasa, mengatakan sebagai perangkat desa wajib masuk kerja dengan mentaati ketentuan jam kerja, yakni Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 dan Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.
Ia menuturkan dengan demikian tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Rekrutmen perangkat desa di Batang bakal gunakan sistem CAT
Ia menyampaikan jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan, jangan sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Para perangkat desa kita apelkan bukan sebagai hukuman melainkan sebagai pembinaan dengan bertujuan agar para perangkat desa sadar tidak mengulangi lagi perbuatan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dengan demikian mereka bisa berdisiplin dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga berjalan lancar dan optimal," katanya.
Menurut dia, selama ini pemerintah telah berusaha dengan keras untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa dan masyarakat desanya dengan mengalokasikan anggaran yang banyak ke desa.
Khusus untuk perangkat desa selain mendapat penghasilan tetap, katanya juga masih diberi kesempatan menggarap tanah bengkok dan tambahan kesejahteraan lainnya.
Baca juga: Mantan perangkat desa tersangka pungutan program PTSL
"Oleh karena itu para perangkat desa hendaknya dapat mengimbanginya dengan meningkatkan etos kerjanya, yakni bekerja lebih disiplin dan bersemangat serta profesional," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah perangkat desa yang diapelkan ini, yakni mereka yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu berdasarkan buku absen.
Inspeksi mendadak akan terus dilakukan ke desa-desa di 20 kecamatan guna memantau kinerja aparat desa termasuk juga para kepala desa.
"Hal ini semata-mata bertujuan sebagai upaya pembinaan agar mereka disiplin sehingga operasional pemerintahan desa berjalan optimal," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Selasa, mengatakan sebagai perangkat desa wajib masuk kerja dengan mentaati ketentuan jam kerja, yakni Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 dan Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.
Ia menuturkan dengan demikian tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Rekrutmen perangkat desa di Batang bakal gunakan sistem CAT
Ia menyampaikan jika terpaksa berhalangan tidak masuk kerja hendaknya ada keterangan, jangan sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Para perangkat desa kita apelkan bukan sebagai hukuman melainkan sebagai pembinaan dengan bertujuan agar para perangkat desa sadar tidak mengulangi lagi perbuatan tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dengan demikian mereka bisa berdisiplin dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat sehingga berjalan lancar dan optimal," katanya.
Menurut dia, selama ini pemerintah telah berusaha dengan keras untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa dan masyarakat desanya dengan mengalokasikan anggaran yang banyak ke desa.
Khusus untuk perangkat desa selain mendapat penghasilan tetap, katanya juga masih diberi kesempatan menggarap tanah bengkok dan tambahan kesejahteraan lainnya.
Baca juga: Mantan perangkat desa tersangka pungutan program PTSL
"Oleh karena itu para perangkat desa hendaknya dapat mengimbanginya dengan meningkatkan etos kerjanya, yakni bekerja lebih disiplin dan bersemangat serta profesional," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah perangkat desa yang diapelkan ini, yakni mereka yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu berdasarkan buku absen.
Inspeksi mendadak akan terus dilakukan ke desa-desa di 20 kecamatan guna memantau kinerja aparat desa termasuk juga para kepala desa.
"Hal ini semata-mata bertujuan sebagai upaya pembinaan agar mereka disiplin sehingga operasional pemerintahan desa berjalan optimal," katanya.