Jakarta (ANTARA) - Penyanyi terkenal pada era 1980-an Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto mengaku tidak ada bukti tambahan yang diserahkannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pada Selasa memeriksa pelantun lagu "Jangan Sakiti Hatinya" itu sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS).

"Tidak ada, hanya me-refresh (keterangan) saja karena semua bukti sudah saya berikan semua ke KPK karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Iis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Iis juga pernah diperiksa KPK pada 15 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).

Iis saat itu diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.


Baca juga: KPK panggil bekas bos Garuda Emirsyah Satar

Baca juga: KPK Periksa Emirsyah Satar sebagai Tersangka Kasus Suap

Saat itu, KPK mengonfirmasi Iis soal peristiwa penjualan rumahnya yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka Emirsyah.

Untuk diketahui, KPK pada Rabu (7/8) telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah sebagai tersangka TPPU.

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Terkait kasus TPPU itu, otoritas penegak hukum di Singapura telah menyita satu unit apartemen milik Emirsyah dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura.

Selain itu, KPK juga telah menyita atas satu unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan milik tersangka Emirsyah.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024