Semarang (ANTARA) - Aplikator jasa transportasi online bisa saja menurunkan atau memangkas insentif mitra pengemudi demi memelihara kesinambungan pendapatan atau income mitra itu sendiri.

Menurut pengamat ekonomi Gunawan Benyamin, peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan batas tarif untuk kendaraan roda empat merupakan kabar baik, namun tetap ada risikonya.

Gunawan menyebutkan adanya kenaikan batas tarif kendaraan roda empat sesuai arahan Peraturan Menteri Nomor 118 yang berlaku mulai Juli 2019 akan menyebabkan turunnya minat penumpang yang menggunakan jasa transportasi online roda empat, seperti GoCar. 

Selain itu, dalam siara pers yang diterima di Semarang, Rabu, driver selaku mitra secara otomatis tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan potensi keuntungan sehingga aplikator harus meningkatkan keseimbangan dengan mitranya. 

“Ini sebenarnya risiko dan saya pikir perusahaan harus menyiasatinya,” katanya.

Ada beberapa poin penting yang harus dicatat oleh layanan transportasi online. 

Baca juga: Taksi online tak perlu takut pendapatan berkurang, ini saran pengamat

Pertama melakukan penurunan insentif atau menambahkan promo demi menyiasati potensi penurunan permintaan ojek online roda empat.

“Selama promo tidak diatur, ini kan jadi ranah perusahaan untuk mengatur kesinambungan usahanya. Perlu juga dicatat, pesaing GoCar, yakni Grab, juga akan melakukan hal yang sama. Saya pikir tidak akan jauh berbeda," sebutnya.

Kedua, jika Grab dan GoCar tidak mengatur ulang strateginya maka kedua operator tersebut dipastikan akan mengalami penurunan permintaan jasa kendaraan roda empat sehingga keduanya berpeluang menutup lini bisnisnya.

Ketiga, Gunawan mengatakan akan muncul persaingan baru. Bukan hanya antara Grab dan Gojek, melainkan antara Grabbike dengan GrabCar, dan Gojek dengan GoCar.

“Ini kan masalah baru lagi. Jadi artinya memang pilihannya sulit dari sudut pandang saya. Dibiarkan skema sama seperti sebelumnya, ini sama saja membunuh perlahan lini bisnis masing-masing," ujar Gunawan.

Diakui Gunawan, menciptakan sebuah aturan main baru kurang menguntungkan driver-nya. Hanya saja, kata Gunawan, biarkan saja perusahaan memikirkan bagaimana lini bisnis masing-masing tetap berjalan. 

“Karena saya menilai memberikan kesempatan bekerja ke banyak orang saat ini jauh lebih dibutuhkan ketimbang hanya memburu keuntungan mitra semata,” tandasnya.

“Kita harapkan nantinya ada komunikasi dua arah yang bisa menengahi masalah kebijakan terkait kenaikan tarif tersebut. Mudah-mudahan baik mitra maupun perusahaan aplikator lebih melihat kepentingan bersama dalam jangka panjang. Bukan hanya memihak kepada salah satu pelaku saja,” tambahnya.

Baca juga: Pengemudi Taksi daring peroleh penyuluhan safety driving

Bonus berkurang

Pengamat ekonomi asal Yogyakarta, Ardito, menyampaikan driver sebenarnya masih memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan. Sebab, Gojek telah merilis skema baru yang mengacu sesuai dengan PM 118 Tahun 2018 yang berlaku sejak Juli lalu.

“Saya pikir dengan adanya kebijakan pemerintah ini, sebuah keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi oleh profesi apa pun, termasuk driver ojek online. Karena perubahan itu pasti ada," katanya. 

Yang kemudian perlu dilakukan adalah dengan adanya perubahan tarif, dengan tarif yang lebih mahal dan dengan jarak yang sama mereka akan memperoleh pendapatan yang lebih besar. 

Akan tetapi, menurut Ardito, di sisi lain bonus-bonus yang selama ini diberikan aplikator akan berkurang karena penyesuaian dengan aturan pemerintah.

Pihak aplikator, katanya, harus mulai melakukan komunikasi intensif dengan mitra sehingga tidak terkesan mengikuti kebijakan pemerintah. 

"Aplikator juga harus menekankan bahwa kebijakan pemerintah ini memiliki peluang pendapatan yang lebih besar," tutup Ardito.***

Baca juga: Puskopau Lanud Adi Soemarmo layani taksi daring

Pewarta : Zaenal
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024