Kudus (Antaranews Jateng) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, memberikan penyuluhan tentang "safety driving" atau keselamatan mengemudi terhadap ratusan pengemudi taksi daring atau online guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Sabtu.

"Berdasarkan hasil survei, kecelakaan yang diakibatkan karena pengemudinya bermain telepon genggam hingga mengakibatkan kurang konsentrasi cukup banyak," kata Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kudus Ipda Didik di sela-sela memberikan penyuluhan kepada seratusan pengemudi taksi daring di aula Balai Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Seratusan pengemudi taksi daring tersebut, berasal dari Kabupaten Kudus, Pati, Demak dan Jepara yang tergabung dalam Paguyuban Driver Online Kupat.

Untuk itu, dia menyarankan, pengemudi taksi daring yang dalam bekerja tidak bisa terlepas dari telepon genggam untuk lebih berhati-hati krtika mengemudi dan jangan sampai berkendara sambil mengoperasikan telepon genggam.

"Jika menerima telepon atau pesan singkat, sebaiknya mencari tempat yang aman untuk berhenti baru menerima telepon atau membaca pesan singkat," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan tentang menjaga jarak yang aman dengan kendaraan lain serta tata cara menyalip kendaraan di depannya.

Pengemudi taksi daring juga mendapatkan penjelasan tentang pasal 58 Peraturan Pemerintah nomor 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Di dalam pasal tersebut, berisi penjelasan tentang tata cara berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas harus memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

Sementara pada jalan tanjakan atau turunan yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, maka pengemudi yang turun harus memberikan kesempatan pada kendaraan yang menanjak.

Ketua Panitia Penyuluhan Safety Driving Hasta Rindoko kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mengemudi serta mengetahui aturan yang berlaku.

"Setidaknya, mereka mengetahui standar keselamatan dalam berkendara serta selalu memiliki siakp mental yang positif dan selalu waspada selama di jalan raya," ujarnya.

Ia memastikan masih ada pengemudi yang belum mengetahui semua aturan berlalu lintas, termasuk tentang pasal 58 PP 43/1993 tersebut, selama ini tentunya banyak yang mengganggap mendahulukan pengendara dari bawah sebagai etika berkendara.

"Ternyata hal itu merupakan suatu kewajiban yang diatur di dalam peraturan pemerintah," ujarnya.


  

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024