Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan lnformatika bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) berkaitan dengan validasi identitas perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) pada pertengahan Agustus ini guna menekan peredaran telepon seluler (ponsel) dari pasar gelap (black market/BM).

"Permen tiga kementerian itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM (black market). Peraturan itu efektif paling lama enam bulan setelah ditandatangani," ujar Menteri Komunikasi dan lnformatika Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan peraturan menteri dari  tiga kementerian tersebut sedianya akan ditandatangani pertengahan Agustus ini, bertepatan dengan HUT RI ke-74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel pasar gelap

Selanjutnya, ia mengharapkan melalui peraturan dari tiga kementerian itu akan mendongkrak pendapatan negara dari pajak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.

"Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi," katanya.


Baca juga: Samsung Indonesia jamin semua IMEI telah terdaftar

Dalam pengendalian lMEl, Rudiantara mengatakan pemerintah membagi tiga fase, yakni fase inisiasi, persiapan, operasional.

Dalam fase inisiasi, ia mengemukakan, ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Lalu, dalam fase persiapan pemerintah menyiapkan SlBlNA (system lnformasi Basis data IMEI nasional), yang menyiapkan Database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.

"Kedua fase itu diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019," ucapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan fase ketiga yakni fase operasional, merupakan fase eksekusi tiga daftar oleh operator, pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan Iayanan "lost and stolen" dan sosialisasi lanjutan.

"Fase ini diharapkan terealisasi sekitar bulan Februari 2020," katanya.

Dalam hal ini, Kemkominfo memiliki tugas di antaranya meminta operator menyediakan SOP Iayanan lost and stolen. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI dan meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA.

Sementara Kemenperin, memiliki tugas di antaranya menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tara Kelola SIBINA, SOP Device Verification System.

Sedangkan Kemendag adalah membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI Perangkat ke dalam SIBINA, menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System, dan selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaran handcarry dan Iayanan VIP.

Baca juga: Pemblokiran ponsel black market tidak berlaku surut

Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024