Kudus (ANTARA) - Tingkat kesadaran pedagang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam menera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) semakin meningkat, menyusul banyaknya pedagang yang proaktif datang ke kantor untuk menera ulang UTTP.

"Meskipun tera ulang secara mandiri di Kabupaten Kudus dimulai April 2019, namun hasil sosialisasi dan edukasi pedagang setiap ada kegiatan tera ulang di berbagai pasar tradisional akhirnya mendorong mereka untuk melakukan tera ulang," kata Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Atok Darmobroto ditemui di sela-sela menggelar tera UTTP di halaman Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Kamis.

Ia mengatakan pengoperasian kegiatan metrologi legal secara mandiri menyusul dimilikinya surat keterangan kemampuan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

Dinas Perdagangan Kudus juga memiliki dua tenaga ahli untuk melakukan tera.

Ia mengungkapkan tera ulang timbangan yang digunakan untuk menimbang sejumlah barang dagangan yang dijual kepada konsumen harus dilakukan setiap tahun sekali, sebagai jaminan kepada konsumen bahwa timbangan mereka benar-benar akurat.

Baca juga: 90 persen pedagang Kudus rutin tera ulang timbangan (VIDEO)

Bukti bahwa timbangan pedagang rutin ditera, kata dia, bisa dilihat dari stiker yang bertuliskan tahun yang tertempel pada timbangan.

Selain itu, masa berlakunya tera juga bisa dilihat pada timbangan dan tidak bisa dipalsukan karena dibuat dengan alat khusus.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 2/1981 Tentang Metrologi Legal, pedagang yang tidak bersedia melakukan tera ulang alat UTTP dapat diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Aturan tersebut juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk melakukan tertib ukur alat UTTP.

Pedagang diharapkan benar-benar memanfaatkan kesempatan melakukan tera ulang, senyampang belum dikenakan retribusi alias masih gratis.

Untuk sementara kegiatan tera ulang tidak dipungut retribusi karena peraturan daerah (perda) tentang retribusi tera ulang masih tahap penyusunan.

Baca juga: Lindungi konsumen, Pemkab Purbalingga luncurkan tera ulang mandiri

Ketika ada perbaikan, maka biaya dibebankan kepada pemilik timbangan karena perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.

Jumlah timbangan yang dilakukan tera ulang hingga sekarang mencapai 1.319 unit, belum termasuk jumlah timbangan yang dilakukan tera hari ini (1/8) di kantor Dinas Perdagangan Kudus.

Seribuan timbangan tersebut merupakan timbangan milik pedagang yang berasal dari tujuh pasar tradisional di Kudus.

Purnomo, salah seorang pedagang kacang hijau mengakui dirinya rutin melakukan tera ulang timbangan lantai miliknya karena sebagai bentuk kejujuran terhadap konsumen terkait timbangan kacang hijau yang mereka beli.

Bahkan, lanjut dia, dirinya datang ke kantor Dinas Perdagangan Kudus juga atas inisiatif sendiri karena kebetulan memang saatnya untuk ditera ulang.

"Harapannya, memang ada pemberitahuan kepada pedagang atau masyarakat yang memiliki usaha yang menggunakan timbangan agar mengetahui jadwal serta lokasinya," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024