Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima drg Romi Syofpa Ismael membahas upaya pemulihan hak-hak sebagai calon pegawai negeri Sspil (CPNS).
"Atas apa yang dihadapi sekarang, kami mencoba untuk bisa membantu menfasilitasi, mengomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga apa yang dihadapi sekarang ada sebuah solusi yang bijaksana," kata Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Romi di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Kamis.
Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan alasan mengalami kendala kesehatan.
Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki usai melahirkan pada 2016 yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Baca juga: Berkursi roda, drg Romi mengadu ke Mendagri
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor: 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.
Moeldoko menilai kemungkinan terdapat persepsi yang berbeda bahwa dalam persyaratan CPNS, kesehatan jasmani dan rohani mestinya tidak dikaitkan dengan beberapa disabilitas.
"Karena undang-undang disabilitas sangat jelas, memberikan hak seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak-haknya," ujar Moeldoko.
Selain itu drg Romi, jelas Moeldoko, juga diharapkan masyarakat di daerahnya untuk tetap bisa bekerja karena kontribusi yang positif.
"Kalau saya dengarkan tadi bahwa beliau telah mengikuti standar seleksi dengan baik dan sesungguhnya hasil-hasilnya memadai untuk lulus," tambah Moeldoko.
Romi mengapresiasi upaya yang ditanggapi oleh pemerintah dalam memperbaiki pemberian hak-hak kepada penyandang disabilitas.
"Alhamdulillah sangat mendapatkan apresiasi yang luar biasa. Ami di sini cuma berharap keadilan buat Ami dan keluarga, terutama anak dan suami. Untuk bisa hak Ami dipulihkan kembali," ujar Romi.
Dia juga berharap Pemkab Solok dapat membuka kembali kesempatan hak-haknya atas CPNS.
Baca juga: Wagub: Pelapor drg. Romi jangan dirisak
"Atas apa yang dihadapi sekarang, kami mencoba untuk bisa membantu menfasilitasi, mengomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga apa yang dihadapi sekarang ada sebuah solusi yang bijaksana," kata Moeldoko usai melakukan pertemuan tertutup dengan Romi di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Kamis.
Romi dianulir kelulusannya sebagai CPNS di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan alasan mengalami kendala kesehatan.
Dia mengalami lemah di kedua tungkai kaki usai melahirkan pada 2016 yang mengharuskannya beraktivitas dengan kursi roda.
Baca juga: Berkursi roda, drg Romi mengadu ke Mendagri
Lewat pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor: 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan dua orang peserta seleksi CPNS 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksi dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.
Moeldoko menilai kemungkinan terdapat persepsi yang berbeda bahwa dalam persyaratan CPNS, kesehatan jasmani dan rohani mestinya tidak dikaitkan dengan beberapa disabilitas.
"Karena undang-undang disabilitas sangat jelas, memberikan hak seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak-haknya," ujar Moeldoko.
Selain itu drg Romi, jelas Moeldoko, juga diharapkan masyarakat di daerahnya untuk tetap bisa bekerja karena kontribusi yang positif.
"Kalau saya dengarkan tadi bahwa beliau telah mengikuti standar seleksi dengan baik dan sesungguhnya hasil-hasilnya memadai untuk lulus," tambah Moeldoko.
Romi mengapresiasi upaya yang ditanggapi oleh pemerintah dalam memperbaiki pemberian hak-hak kepada penyandang disabilitas.
"Alhamdulillah sangat mendapatkan apresiasi yang luar biasa. Ami di sini cuma berharap keadilan buat Ami dan keluarga, terutama anak dan suami. Untuk bisa hak Ami dipulihkan kembali," ujar Romi.
Dia juga berharap Pemkab Solok dapat membuka kembali kesempatan hak-haknya atas CPNS.
Baca juga: Wagub: Pelapor drg. Romi jangan dirisak