Temanggung (ANTARA) - Penutupan kantor kas Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, sejak awal Juli 2019 menghambat penyidikan kasus korupsi di lembaga keuangan tersebut, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabrul Iman.
Sabrul di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan tutupnya kantor kas BKK Pringsurat membuat ruang gerak penyidik menjadi terhambat karena pihaknya sering kesulitan saat hendak memanggil saksi atau meminta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sekarang, kami mencari saksi dari internal BKK Pringsurat dan dokumen jadi susah. Kami layangkan panggilan, dicari orangnya di kantor BKK Pringsurat tidak ada. Ketika didatangi alamat yang ada, ternyata sebagian sudah pindah," katanya.
Baca juga: Bupati Temanggung dukung penuntasan hukum Kasus BKK Pringsurat
Ia mengatakan, hal itu menjadikan proses penyidikan menjadi lebih rumit. Namun, dia optimistis Kejari Temanggung dapat segera menyelesaikan proses penyidikan kasus lanjutan korupsi BKK Pringsurat.
"Memang ada faktor yang membuat penyidikan jadi agak lama, tetapi kami optimistis ini bisa segera selesai," katanya.
Pada penyidikan lanjutan ini Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019. Namun, hingga kini, belum satu orang pun yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: 20 saksi kasus korupsi BKK Pringsurat diperiksa Kejari
Sebelumnya, Kejari Temanggung menetapkan dua orang tersangka, yang berasal dari jajaran direksi BKK Pringsurat. Keduanya, Suharno dan Riyanto. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, mereka dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara.
Selain itu pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar, kemudian Riyanto harus membayarkan uang pengganti senilai Rp7000 juta. Pada perkembangannya, Kejari Temanggung mengajukan banding atas putusan ini.
Sabrul mengatakan, untuk penanganan penyidikan lanjutan ini, Kejari telah membentuk enam tim khusus. Satu tim, menangani penuntasan penyidikan satu sprindik.
"Kemarin kami sudah ekspose tahap pertama. namun, kami kurang puas dengan hasilnya. Kami terus mencari bukti yang kuat, bukan hanya sekadar cukup," katanya.
Di samping itu, pihaknya terus mengkaji dan menelusuri aliran uang yang ada. Hal itu, nantinya untuk menaksir kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan dari masing-masing calon tersangka baru dalam penyidikan ini.
Sabrul di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan tutupnya kantor kas BKK Pringsurat membuat ruang gerak penyidik menjadi terhambat karena pihaknya sering kesulitan saat hendak memanggil saksi atau meminta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sekarang, kami mencari saksi dari internal BKK Pringsurat dan dokumen jadi susah. Kami layangkan panggilan, dicari orangnya di kantor BKK Pringsurat tidak ada. Ketika didatangi alamat yang ada, ternyata sebagian sudah pindah," katanya.
Baca juga: Bupati Temanggung dukung penuntasan hukum Kasus BKK Pringsurat
Ia mengatakan, hal itu menjadikan proses penyidikan menjadi lebih rumit. Namun, dia optimistis Kejari Temanggung dapat segera menyelesaikan proses penyidikan kasus lanjutan korupsi BKK Pringsurat.
"Memang ada faktor yang membuat penyidikan jadi agak lama, tetapi kami optimistis ini bisa segera selesai," katanya.
Pada penyidikan lanjutan ini Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019. Namun, hingga kini, belum satu orang pun yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: 20 saksi kasus korupsi BKK Pringsurat diperiksa Kejari
Sebelumnya, Kejari Temanggung menetapkan dua orang tersangka, yang berasal dari jajaran direksi BKK Pringsurat. Keduanya, Suharno dan Riyanto. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, mereka dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara.
Selain itu pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar, kemudian Riyanto harus membayarkan uang pengganti senilai Rp7000 juta. Pada perkembangannya, Kejari Temanggung mengajukan banding atas putusan ini.
Sabrul mengatakan, untuk penanganan penyidikan lanjutan ini, Kejari telah membentuk enam tim khusus. Satu tim, menangani penuntasan penyidikan satu sprindik.
"Kemarin kami sudah ekspose tahap pertama. namun, kami kurang puas dengan hasilnya. Kami terus mencari bukti yang kuat, bukan hanya sekadar cukup," katanya.
Di samping itu, pihaknya terus mengkaji dan menelusuri aliran uang yang ada. Hal itu, nantinya untuk menaksir kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan dari masing-masing calon tersangka baru dalam penyidikan ini.