Sukoharjo (ANTARA) - Korban layanan teknologi finansial pinjaman daring menjalani terapi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, di Kompleks Cetra Niaga Solo Baru, Sukoharjo.

"Terapi itu diikuti empat orang korban teknologi finansial dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka," kata pengacara LBH Solo Raya Made Ramadhan di Sukoharjo, Selasa.

Dia menyebut dari 14 orang yang melaporkan menjadi korban teknologi finansial ke LBH, empat orang yang bersedia mengikuti terapi agar tidak mengalami trauma.

Menyinggung soal hasil pemeriksaan YN (51), warga Solo oleh tim penyidik Polresta Surakarta, Senin (29/7), kata dia, sudah berjalan lancar. Proses penyusunan berita acara pemeriksaan terhadap YN dilakukan selama empat jam.

"Pertanyaan dari penyidik kepada YN, tentang detail kejadian, seperti dugaan pencemaran nama baik dan lainnya," katanya.

Baca juga: Sempat viral, korban "Fintech" jalani pemeriksaan polisi

Selain itu, pihaknya hingga sekarang masih menunggu panggilan Polresta Surakarta kembali untuk berita acara pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mulai memeriksa YN (51), warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan teknologi finansial pinjaman daring, Senin (29/7).

YN, korban pinjaman daring, yang beritanya viral di media sosial tersebut, dalam pemeriksaan didampingi dua pengacaranya dari LBH Solo Raya, Gede Putra dan Ramadhan.

Menurut Putra, kasus YN korban teknologi finansial masih diperiksa tim penyidik Unit 2 Satuan Rekrim Polresta Surakarta, karena dianggap sudah memenuhi ketentuan di KUHP.

Tim penyidik selain memeriksa YN, juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain berupa screen shoot video dari telepon selulernya, rekaman suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban, nomor-nomor telepon yang menghubungi YN ada lebih 30 nomor.

Menurut dia, nomor-nomor telepon itu, baru dipilah-pilah untuk dirampingkan hingga 10 nomor.

"Nomor-nomor telepon yang dipilih karena diduga untuk melakukan pencemaran nama baik, menjurus kepada pelecehan terhadap korban, ujaran tidak berperikemanusiaan menyebutkan nama hewan, dan sebagainya," katanya,

Baca juga: YN korban "fintech" bantah berita viral tentang dirinya

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024