Sukoharjo (ANTARA) - YN (51) warga Solo, Jateng yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan layanan "financial technology" (fintech) pinjaman online membantah berita soal dirinya yang sudah menjadi viral di media sosial itu.
"Semua informasi soal dirinya (YN) yang diviralkan itu, bohong atau hoaks, dan pihak pelayanan fintech, ternyata ada tendensi pencemaran nama baik, atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asani Manusia (HAM), " kata Pengacara LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra, saat mendampingi kliennya, YN, di kompleks Centra Niaga Solo Baru, Sukoharjo, Kamis.
Menurut Gede Sukadenawa, pihaknya mengklarifikasi adanya berita tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini, melalui email kepada beberapa situs termasuk kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Menkominfo, Hukum dan HAM, dan Yayasan Yayasan Lembaga Komnsumen Indonesia ( YLKI).
"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini, bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," katanya.
Baca juga: Jumlah aduan terkait "fintech" di Soloraya rendah
Dia menegaskan pihaknya membantah dan berita itu, tidak benar. Semua itu, merupakan buatan dari pihak layanan fintech pinjaman online Incash yang diduga ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para pinjaman online ke depan dapat ditindak oleh aparat yang berwewenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu, harus dicari untuk ditindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku. Karena, mereka telah memaparkan pencemaran nama baik dengan menyebar luaskan berita bohong.
"Klien saya ini, sebenarnya keluarga baik-baik," katanya menegaskan.
Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta dengan Nomor TDP.458/7.2019/Reskrim, tertangggal 24 Juli 2019. Hal ini, menunjukkan sebagai Lembaga Bantuan Hukum serius untuk menindaklanjuti. Jika seandainya pihak Polres Surakarta merasa ragu-ragu dengan kasus ini, pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.
Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi "fintech lending"
Baca juga: Vishal Tulsian bangun Tunaiku, Fintech pertama di Indonesia
"Semua informasi soal dirinya (YN) yang diviralkan itu, bohong atau hoaks, dan pihak pelayanan fintech, ternyata ada tendensi pencemaran nama baik, atau pelecehan terhadap kehormatan wanita, termasuk pelanggaran Hak Asani Manusia (HAM), " kata Pengacara LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra, saat mendampingi kliennya, YN, di kompleks Centra Niaga Solo Baru, Sukoharjo, Kamis.
Menurut Gede Sukadenawa, pihaknya mengklarifikasi adanya berita tersebut. Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini, melalui email kepada beberapa situs termasuk kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Menkominfo, Hukum dan HAM, dan Yayasan Yayasan Lembaga Komnsumen Indonesia ( YLKI).
"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini, bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu. Klien kami tidak benar bahwa dirinya menawarkan diri seperti yang diberitakan di media sosial itu," katanya.
Baca juga: Jumlah aduan terkait "fintech" di Soloraya rendah
Dia menegaskan pihaknya membantah dan berita itu, tidak benar. Semua itu, merupakan buatan dari pihak layanan fintech pinjaman online Incash yang diduga ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya berharap para pinjaman online ke depan dapat ditindak oleh aparat yang berwewenang. Bahkan, yang memaparkan atau menyebarkan itu, harus dicari untuk ditindak pidana sesuai proses hukum yang berlaku. Karena, mereka telah memaparkan pencemaran nama baik dengan menyebar luaskan berita bohong.
"Klien saya ini, sebenarnya keluarga baik-baik," katanya menegaskan.
Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan kasus itu, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta dengan Nomor TDP.458/7.2019/Reskrim, tertangggal 24 Juli 2019. Hal ini, menunjukkan sebagai Lembaga Bantuan Hukum serius untuk menindaklanjuti. Jika seandainya pihak Polres Surakarta merasa ragu-ragu dengan kasus ini, pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.
Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi "fintech lending"
Baca juga: Vishal Tulsian bangun Tunaiku, Fintech pertama di Indonesia