Solo (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta, Jawa Tengah, belum memberikan izin koperasi untuk menyelenggarakan layanan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) karena keterbatasan kemampuan sumber daya manusianya.

"Pengurus koperasi di Kota Solo rata-rata adalah masyarakat yang kemampuan teknologinya masih dasar sehingga bukan ranahnya untuk mengurusi fintech," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta Nur Haryani di Solo, Selasa.

Bahkan, dikatakannya, dari sebagian koperasi yang masih aktif di Kota Solo, pengurusnya sudah lanjut usia.

"Banyak juga yang sifatnya jadi pengurus ini sebagai pekerjaan sambilan. Jadi, kemampuan untuk mengurus aplikasi seperti fintech ini belum ada," katanya.

Baca juga: Jumlah aduan terkait "fintech" di Soloraya rendah

Memang diakuinya ada beberapa koperasi yang sudah melek teknologi digital. Bahkan tidak sedikit yang membuat aplikasi, tetapi sifatnya hanya untuk melihat kegiatan nasabah atau tabungan dari anggota koperasi.

Sementara itu, berdasarkan data, dikatakannya, dari sebanyak 590 koperasi yang tercatat di Dinkop dan UMKM Surakarta, jumlah koperasi yang aktif dengan pelaporan dan kegiatan rutin hanya 270 koperasi.

"Dari 270 koperasi ini mungkin hanya sekitar lima persen yang sudah membuat aplikasi," katanya.

Sementara itu, untuk mempersiapkan koperasi agar tidak gagap dengan kemajuan teknologi, Dinkop dan UMKM sedang mempersiapkan aplikasi untuk pelaporan koperasi secara daring.

"Selain memudahkan pembukuan koperasi juga sebagai kebutuhan Dinkop dan UMKM dalam rangka mengetahui kondisi koperasi yang sebenarnya, apakah sehat atau tidak. Jika tidak sehat ada kemungkinan koperasi akan ditutup," katanya.

Baca juga: YN korban "fintech" bantah berita viral tentang dirinya
Baca juga: Sempat viral, korban "Fintech" jalani pemeriksaan polisi
Baca juga: OJK batasi akses data digital pribadi bagi "fintech lending"

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024