Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, meminta Pemerintah Kabupaten Kudus mengefisienkan anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target mengingat pada 2018 terdapat sejumlah pos penerimaan yang realisasinya rendah.

Usulan efisiensi anggaran disampaikan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sayid Yunanta saat rapat paripurna dengan agenda laporan badan anggaran dan dilanjutkan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat.

"Penghematan anggaran mendesak dilakukan untuk mengimbangi pemasukan keuangan daerah yang tidak sesuai target dalam APBD," kata Sayid.

Menurut dia langkah efisiensi bisa ditempuh dengan berbagai langkah, salah satunya minimalisasi penggunaan kertas.

Saat rapat badan anggaran (banggar), lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan adanya langkah efisiensi anggaran.

Dalam rekomendasi persetujuan LKPJ bupati atas pelaksanaan APBD 2018 juga disinggung agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi daerah dalam rapat kerja berikutnya antara Badan Anggaran dengan TAPD.

Pasalnya, kata dia, retribusi daerah tahun 2018 yang hanya terealisasi Rp18,367 miliar atau 69,83 persen dari target tentunya menjadi perhatian legislatif karena target retribusi yang ditetapkan sebesar Rp26,302 miliar.

"Bupati juga harus mendorong jajarannya agar penerimaan daerah dari sektor retribusi tahun ini dipacu agar bisa mencapai target," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil sepakat dengan usulan dari anggota dewan agar dilakukan efisiensi anggaran.

"Kami pernah melakukan efisiensi anggaran. Bahkan, di jajaran eksekutif melakukan efisiensi hingga 10 persen dan berhasil," ujarnya.

Prosesnya, kata dia, dimulai sejak perencanaan, sementara saat tahap pelaksanaan mulai dipilah-pilah yang perlu diefisiensikan.

Ketika menggelar rapat, kata dia, tidak perlu di hotel, cukup di aula milik Pemda Kudus.

Hal itu, lanjut dia, bisa dilakukan tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan terhadap publik.

Rapat paripurna DPRD Kudus sempat tertunda karena jumlah wakil rakyat yang hadir belum kuorum.

Rapat paripurna yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB baru dibuka oleh pimpinan DPRD Kudus pada pukul 11.00 WIB. Hanya saja, jumlah anggota DPRD Kudus yang hadir kurang dari 30 orang sehingga pimpinan menunda rapat hingga pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni memaklumi adanya penundaan pelaksanaan rapat paripurna karena hari Jumat merupakan hari pendek sehingga ada persiapan-persiapan dari masing-masing anggota dewan.

"Kami optimistis hal itu merupakan tanggung jawab DPRD menjelang purna jabatan sehingga menjadi komitmen bersama untuk menyelesaikannya sebelum masa tugas sebagai anggota dewan berakhir," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024