Semarang (ANTARA) - PT Katama Suryabumi melaporkan pelaksana proyek Gedung Pelayanan Karantina Pertanian Balai Pertanian Kelas 1 Semarang ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran paten model konstruksi yang digunakan dalam proyek itu.

Direktur PT Katama Suryabumi, Lukman Suhardi, di Semarang, Kamis, mengatakan perusahaannya merupakan pemilik paten dengan Nomor ID 0018808 dengan judul invensi "Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba".

Sementara iitu, konstruksi gedung milik Balai Pertanian Kelas 1 Semarang yang saat ini masih dalam proses pembangunan itu menggunakan aplikator jaring rusuk beton pasak vertikal dengan pemegang paten atas nama Ryantori Angka Raharja.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran pidana atas kepemilikan paten ini bermula ketika lembaga di bawah Kementerian Pertanian itu akan membangun gedung pelayanan di Semarang dan menggelar lelang.

PT Katama Suryabumi, kata dia, mendapat permohonan dari sejumlah kontraktor yang akan mengikuti lelang itu, yang intinya meminta dukungan dalam mengikuti lelang tersebut.

Baca juga: Apple Didenda Ratusan Juta Dolar karena Pelanggaran Hak Paten

"Kami menyampaikan tidak bisa memberikan dukungan karena metode pembangunan konstruksi tersebut bukan milik kami," katanya.

Namun, kata dia, aplikator jaring rusuk beton pasak vertikal tidak bisa diterapkan tanpa menggunakan metode yang hak patennya dimiliki perusahaan itu.

Setelah beberapa waktu, kata dia, proyek pembangunan gedung total senilai Rp10,7 miliar itu ternyata sudah dimulai dan berjalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap proyek yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Semarang itu, menurut dia, metode aplikator jaring rusuk beton pasak vertikal tetap digunakan.

PT Katama Suryabumi sendiri, ungkap dia, sudah dua kali menyampaikan somasi ke Balai Pertanian Kelas 1 Semarang tentang kondisi itu. 

"Kami sampaikan jika penggunaan hak paten tanpa izin atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan itu akan berdampak hukum pidana maupun perdata," katanya.

Namun kedua somasi itu, kata dia, tidak diindahkan Balai Pertanian Klas 1 Semarang.

Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Software Komputer Masih Tinggi

Perusahaan itu kemudian melaporkan pelaksana proyek konstruksi gedung tersebut ke Polda Jawa Tengah walau mereka tidak ingin mengganggu proses pembangunan gedung yang ditujukan untuk pelayanan masyarakat itu. 

"Setelah nanti proses pengumpulan data dan pengecekan dari ahli selesai, kami berharap pembangunan proyek itu bisa berlanjut," katanya.

Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini kemungkinan tidak hanya terjadi di Semarang, namun juga dilakukan oleh kontraktor yang sama pada proyek di Sidoarjo dan Sumenep, Jawa Timur.

Melalui pelaporan ke polisi ini, lanjut dia, diharapkan tidak akan terjadi lagi pelanggaran paten yang tentunya merugikan pemilik hak.

Garis polisi

Sementara atas laporan dugaan pidana pelanggaran paten tersebut, polisi telah memasang garis polisi pada titik konstruksi yang diduga bermasalah. Lokasi dugaan pelanggaran hak paten konstruksi Sarang Laba-laba di tapak yang akan dibangun Balai Karantina Pertanian Kota Semarang di Jalan Jenderal Sudirman Kota Semarang. Saat ini didi titik dugaan pelanggaran hakhak paten dipasangi garis polisi. (Foto: Dok. Ist)
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, yang dikonfirmasi atas dugaan pidana tersebut membenarkan penyelidikan atas perkata itu.

 "Dari Kasubdit Indagsi (Industri, Perdagangan, dan Investasi) Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kasus tersebut sedang dalam penanganan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024