Jakarta, ANTARA JATENG - Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan
Apple untuk membayar denda sebesar total 506 juta dolar kepada Wisconsin
Alumni Research Foundation karena masalah hak paten.
Profesor bidang ilmu komputer di University of Wisconsin dan tiga orang mahasiswanya memperoleh paten ini pada 1998.
Menurut
pengadilan, Apple menyebabkan beberapa kerugian lainnya pada WARF
karena terus melanggar paten mereka hingga berakhir pada Desember 2016.
Seperti
diberitakan laman GSM Arena, perselisihan itu dimulai sejak 2015. Tahun
itu, hakim memutuskan Apple harus membayar lisensi paten milik
University of Wisconsin-Madison sebesar 234 juta dolar.
Saat itu Apple membantah telah melanggar dan berargumen paten tersebut tidak sah.
Apple akan mengajukan banding atas putusan tersebut menurut dokumen pengadilan, tapi, mereka belum mengeluarkan pernyataan.
Paten yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan teknologi prosesor komputer.
Teknologi
“predictor circuit†memperbaiki performa prosesor dengan memperediksi
instruksi yang akan diberikan pengguna pada sistem.