Jakarta (ANTARA) - Tim Pakar atau Tim Pencari Fakta menemukan ada enam kasus kelas kakap yang ditangani penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dicurigai salah satunya melatarbelakangi terjadinya peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel.
Baca juga: Polri: Tim Pakar umumkan hasil investigasi kasus Novel, Rabu
Juru Bicara Tim Pakar, Nur Kholis, merinci bahwa keenam perkara korupsi tersebut adalah kasus korupsi KTP-e yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.
"Jadi sebenarnya tidak terbatas hanya pada enam kasus ini. Masa kerja kami kan terbatas, hanya enam bulan, kami baru menemukan enam perkara ini yang sempat ditangani Novel yang berpotensi dendam," kata Nur Kholis dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Tim menduga bahwa dalang pelaku penyerangan merasa sakit hati atau dendam terhadap Novel Baswedan karena Novel menggunakan wewenangnya secara berlebihan sebagai penyidik senior KPK.
"Rata-rata kasus yang ditangani KPK ini kasus 'high profile'. Mereka (pelaku) tidak akan melakukannya sendiri tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan penyiraman," tuturnya.
Di awal tahun, tepatnya pada 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Pol Tito membentuk Tim Pakar untuk menginvestigasi kasus Novel. Tim ini beranggota 65 orang yang terdiri dari polisi, KPK, pakar, akademisi dan ormas.
Selama enam bulan hingga 7 Juli 2019, kinerja Tim Pakar diharapkan mampu menguak tabir kasus Novel.
Baca juga: TGPF Novel ungkap Iriawan telah dimintai keterangan
Baca juga: KPK Tunggu Kelanjutan Penanganan Kasus Novel Baswedan
Baca juga: Polri: Tim Pakar umumkan hasil investigasi kasus Novel, Rabu
Juru Bicara Tim Pakar, Nur Kholis, merinci bahwa keenam perkara korupsi tersebut adalah kasus korupsi KTP-e yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.
"Jadi sebenarnya tidak terbatas hanya pada enam kasus ini. Masa kerja kami kan terbatas, hanya enam bulan, kami baru menemukan enam perkara ini yang sempat ditangani Novel yang berpotensi dendam," kata Nur Kholis dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Tim menduga bahwa dalang pelaku penyerangan merasa sakit hati atau dendam terhadap Novel Baswedan karena Novel menggunakan wewenangnya secara berlebihan sebagai penyidik senior KPK.
"Rata-rata kasus yang ditangani KPK ini kasus 'high profile'. Mereka (pelaku) tidak akan melakukannya sendiri tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan penyiraman," tuturnya.
Di awal tahun, tepatnya pada 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Pol Tito membentuk Tim Pakar untuk menginvestigasi kasus Novel. Tim ini beranggota 65 orang yang terdiri dari polisi, KPK, pakar, akademisi dan ormas.
Selama enam bulan hingga 7 Juli 2019, kinerja Tim Pakar diharapkan mampu menguak tabir kasus Novel.
Baca juga: TGPF Novel ungkap Iriawan telah dimintai keterangan
Baca juga: KPK Tunggu Kelanjutan Penanganan Kasus Novel Baswedan