Semarang (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menghentikan 63 praktik pencurian bahan galian atau tambang yang tersebar di 29 kabupaten pada semester pertama 2019.
"Para pencuri bahan galian itu telah mengeruk bahan galian di wilayah seluas 73,48 hektare dan yang paling banyak diambil adalah tanah urug dan sirtu (pasir dan batu)," kata Kepala Dinas ESDM Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan wilayah paling banyak ditemui pencurian bahan galian seperti di sekitar lereng Gunung Merapi di Kabupaten Klaten, Magelang, Boyolali, wilayah selatan Jateng seperti Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banyumas, serta wilayah Pantura.
Sebagai tindak lanjut penanganan, saat ini puluhan kasus pencurian bahan galian telah ditangani Polda Jateng dan beberapa penanggung jawab aktivitas tanpa izin beserta alat berat diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Lima galian C ilegal di Kudus ditutup
"Mereka ini pencuri dan masuk ranah pidana, ini bukan tambang rakyat karena sudah menggunakan alat-alat berat," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, jajaran Dinas ESDM Jateng telah melakukan identifikasi pada wilayah-wilayah pencurian bahan galian itu.
"Pertama, apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperuntukkan untuk tambang atau tidak. Jika iya, maka pelaku dibina dengan mengurus perizinan sesuai regulasi, sementara aktivitas disetop lebih dulu," tuturnya.
Namun, jika pelaku enggan menaati aturan dan tetap beraktivitas, kata dia, maka penanganannya diserahkan pada pihak kepolisian.
Sudjarwanto menegaskan bahwa saat ini pegurusan izin pertambangan tidak sulit dan gratis.
"Cepat atau tidaknya proses perizinan tinggal kelengkapan persyaratannya, kadang pelaku (tambang) ini beralasan susah izin. Sekarang coba urus, sebutkan izin yang sulit dan berbayar mana? Semua sudah dipermudah dan tidak perlu bayar," ujarnya.
Saat ini semua aktivitas tambang harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang di lokasi.
Papan nama tersebut berisi informasi mengenai nama perusahaan dan nomor IUP, masa berlaku, jenis komoditas yang ditambang dan lokasi tambang mencakup wilayah mana saja.
"Para pencuri bahan galian itu telah mengeruk bahan galian di wilayah seluas 73,48 hektare dan yang paling banyak diambil adalah tanah urug dan sirtu (pasir dan batu)," kata Kepala Dinas ESDM Jateng Sudjarwanto Dwiatmoko di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan wilayah paling banyak ditemui pencurian bahan galian seperti di sekitar lereng Gunung Merapi di Kabupaten Klaten, Magelang, Boyolali, wilayah selatan Jateng seperti Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Banyumas, serta wilayah Pantura.
Sebagai tindak lanjut penanganan, saat ini puluhan kasus pencurian bahan galian telah ditangani Polda Jateng dan beberapa penanggung jawab aktivitas tanpa izin beserta alat berat diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Baca juga: Lima galian C ilegal di Kudus ditutup
"Mereka ini pencuri dan masuk ranah pidana, ini bukan tambang rakyat karena sudah menggunakan alat-alat berat," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, jajaran Dinas ESDM Jateng telah melakukan identifikasi pada wilayah-wilayah pencurian bahan galian itu.
"Pertama, apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperuntukkan untuk tambang atau tidak. Jika iya, maka pelaku dibina dengan mengurus perizinan sesuai regulasi, sementara aktivitas disetop lebih dulu," tuturnya.
Namun, jika pelaku enggan menaati aturan dan tetap beraktivitas, kata dia, maka penanganannya diserahkan pada pihak kepolisian.
Sudjarwanto menegaskan bahwa saat ini pegurusan izin pertambangan tidak sulit dan gratis.
"Cepat atau tidaknya proses perizinan tinggal kelengkapan persyaratannya, kadang pelaku (tambang) ini beralasan susah izin. Sekarang coba urus, sebutkan izin yang sulit dan berbayar mana? Semua sudah dipermudah dan tidak perlu bayar," ujarnya.
Saat ini semua aktivitas tambang harus dilengkapi dengan papan nama yang dipasang di lokasi.
Papan nama tersebut berisi informasi mengenai nama perusahaan dan nomor IUP, masa berlaku, jenis komoditas yang ditambang dan lokasi tambang mencakup wilayah mana saja.