Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan penutupan lokasi galian C yang tersebar di lima lokasi di Desa Papringan dan Klumpit, Kabupaten Kudus, karena tidak mengantongi izin penggalian, Selasa.

Tim gabungan yang ikut melakukan penutupan, yakni dari tim Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah, Polres dan Kodim Kudus.

"Sebetulnya, kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jateng terkait galian C ilegal di Desa Papringan dan Klumpit," kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.

Akan tetapi karena Satpol PP Jateng juga memiliki agenda penertiban serupa di Magelang, maka untuk penertiban galian C di Kabupaten Kudus diserahkan kepada Satpol PP Kudus.

Untuk itu, Satpol PP Kudus menggandeng BPSDMD Provinsi Jateng, Polres Kudus dan Kodim Kudus.

Lima lokasi galian C yang tersebar di kedua desa tersebut, meliputi satu lokasi di Desa Papringan (Kecamatan Kaliwungu) dan empat lokasi di Desa Klumpit (Kecamatan Gebog).

Aktivitas galian C ilegal tersebut, katanya, berada di lahan milik warga desa setempat.

Sebetulnya aktivitas ilegal sudah berlangsung lama, namun setiap ditertibkan berhenti sementara kemudian berlanjut.

"Kini, lokasi galian C di dua desa tersebut ditutup yang ditandai dengan penyegelan alat berat menggunakan pita kuning yang kebetulan masih di lokasi," ujarnya.

Baca juga: Lima truk tertimbun longsor tambang galian C

Bahan galian C di kedua desa tersebut, informasinya digunakan untuk suplai bahan baku kerajinan bata genting.

Untuk melegalkan kawasan tersebut sebagai galian C, maka perlu ada perubahan Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Sementara Perda RTRW Kudus nomor 16/2012 tentang RTRW, dijelaskan bahwa kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batuan meliputi Desa Tanjungrejo dan Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe dan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan.

Perda tersebut juga hanya mengadopsi kepentingan untuk tanah urugan, sedangkan tanah yang dijadikan bahan baku pembuatan genting dan bata belum diakomodasi.

Baca juga: Lima truk tertimbun longsor tambang galian C

 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024