Jakarta (ANTARA) - Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, untuk menghadiri sidang pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim mengenai dugaan penyebaran berita bohong (hoaks).
Ibu Atiqah Hasiholan itu diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jaksel dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.45 WIB dan tiba di PN Jaksel sekitar 15 menit kemudian.
Setibanya di pengadilan, Ratna dikawal beberapa anggota kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang dan jajaran dari kejaksaan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara
Ratna yang ditemui memakai busana berwarna putih dan kerudung coklat itu terlihat sabar melayani berbagai pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya dari pukul 07.00 WIB.
Walaupun demikian, ia tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan menjawab singkat, "nanti saja ya".
Tak lama setelah tiba di PN Jaksel, Ratna pun langsung diarahkan masuk ke ruang khusus tahanan.
Baca juga: Fahri Hamzah puji keberanian Ratna akui kebohongan
Ratna menjalani sidang perdana untuk kasusnya pada 28 Februari.
Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ibu Atiqah Hasiholan itu diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jaksel dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.45 WIB dan tiba di PN Jaksel sekitar 15 menit kemudian.
Setibanya di pengadilan, Ratna dikawal beberapa anggota kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang dan jajaran dari kejaksaan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara
Ratna yang ditemui memakai busana berwarna putih dan kerudung coklat itu terlihat sabar melayani berbagai pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya dari pukul 07.00 WIB.
Walaupun demikian, ia tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan menjawab singkat, "nanti saja ya".
Tak lama setelah tiba di PN Jaksel, Ratna pun langsung diarahkan masuk ke ruang khusus tahanan.
Baca juga: Fahri Hamzah puji keberanian Ratna akui kebohongan
Ratna menjalani sidang perdana untuk kasusnya pada 28 Februari.
Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.