Kudus (ANTARA) - Sebanyak tujuh partai politik di Kabupaten Kudus melakukan perbaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik setelah sebelumnya dinyatakan oleh BPK belum beres karena masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki.
"Perbaikan LPJ ketujuh parpol di Kudus tersebut sudah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng pada 24 Juni 2019," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Eko Budhi Santoso di Kudus, Selasa.
Sebetulnya, lanjut dia, penyerahan kembali LPJ yang sudah diperbaiki menjadi tanggung jawabnya masing-masing parpol.
Akan tetapi, lanjut dia, Kesbangpol Kudus diminta membantu BPK dalam hal penyerahan LPJ ketujuh parpol yang belum sempurna tersebut.
Kekurangan yang terjadi, katanya, bersifat administrasi, seperti kurang foto kegiatan, belum dilengkapi notulen, maupun pemasangan foto yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dimaksudkan.
Ia memaklumi kekurangan tersebut karena pegawai di masing-masing parpol biasanya ada pergantian sehingga pegawai yang sudah pernah mendapatkan bimbingan teknis terkait penyusunan LPJ bantuan keuangan parpol justru tidak terlibat dalam penyusunan LPJ tersebut karena sudah beralih profesi.
Pemberian bimbingan teknis terkait penyusunan LPJ bantuan keuangan parpol, lanjut dia, memang diberikan kepada masing-masing pengurus parpol, terutama yang bertugas melakukan pembuatan LPJ.
"Harapannya, saat penyerahan LPJ memang tidak ada catatan dari BPK," ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, besarnya anggaran untuk dana bantuan politik sebesar Rp1,179 miliar lewat APBD 2018.
Nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550, sehingga masing-masing parpol mendapatkan bantuan sesuai suara dukungan.
Dana Rp1,179 miliar dianggarkan untuk sebelas parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan PAN.
Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2014 mendulang suara sebanyak 85.802 suara sehingga berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp218,79 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih suara 67.890 suara mendapatkan dana bantuan sebesar Rp173,12 juta.
Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling rendah, yakni PBB karena dukungannya hanya 9.065 suara sehingga hanya mendapatkan bantuan Rp23,11 juta.
Sesuai dengan ketentuan, dana bantuan politik hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.
"Perbaikan LPJ ketujuh parpol di Kudus tersebut sudah diserahkan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jateng pada 24 Juni 2019," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Eko Budhi Santoso di Kudus, Selasa.
Sebetulnya, lanjut dia, penyerahan kembali LPJ yang sudah diperbaiki menjadi tanggung jawabnya masing-masing parpol.
Akan tetapi, lanjut dia, Kesbangpol Kudus diminta membantu BPK dalam hal penyerahan LPJ ketujuh parpol yang belum sempurna tersebut.
Kekurangan yang terjadi, katanya, bersifat administrasi, seperti kurang foto kegiatan, belum dilengkapi notulen, maupun pemasangan foto yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dimaksudkan.
Ia memaklumi kekurangan tersebut karena pegawai di masing-masing parpol biasanya ada pergantian sehingga pegawai yang sudah pernah mendapatkan bimbingan teknis terkait penyusunan LPJ bantuan keuangan parpol justru tidak terlibat dalam penyusunan LPJ tersebut karena sudah beralih profesi.
Pemberian bimbingan teknis terkait penyusunan LPJ bantuan keuangan parpol, lanjut dia, memang diberikan kepada masing-masing pengurus parpol, terutama yang bertugas melakukan pembuatan LPJ.
"Harapannya, saat penyerahan LPJ memang tidak ada catatan dari BPK," ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, besarnya anggaran untuk dana bantuan politik sebesar Rp1,179 miliar lewat APBD 2018.
Nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550, sehingga masing-masing parpol mendapatkan bantuan sesuai suara dukungan.
Dana Rp1,179 miliar dianggarkan untuk sebelas parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB dan PAN.
Parpol yang mendapatkan banpol terbesar, yakni PDI Perjuangan karena pada Pemilu Legislatif 2014 mendulang suara sebanyak 85.802 suara sehingga berhak mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp218,79 juta, disusul Partai Kebangkitan Bangsa meraih suara 67.890 suara mendapatkan dana bantuan sebesar Rp173,12 juta.
Partai politik yang mendapatkan dana bantuan paling rendah, yakni PBB karena dukungannya hanya 9.065 suara sehingga hanya mendapatkan bantuan Rp23,11 juta.
Sesuai dengan ketentuan, dana bantuan politik hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.