Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mencabut izin tinggal tiga penghuni Rumah Susun Sewa Sederhana Kerkov karena tidak juga melunasi tunggakannya sampai batas waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan aturan, tindak lanjutnya kami melakukan penyegelan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Surakarta Liliek Joko Saptiyanto, di Solo, Kamis.

Pada penyegelan tersebut, pihaknya menggandeng instansi terkait seperti Satpol PP, bagian hukum, kelurahan, dan pihak kecamatan.

"Sebelumnya kami sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak juga ada pelunasan," katanya.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Terlibat dalam Pengadaan Lahan Rumah Susun

Ia mengatakan, awalnya jumlah penghuni rumah susun sewa yang menunggak pembayaran sewa sebanyak 21 orang, namun dari jumlah tersebut ada 18 penghuni yang sudah melakukan pelunasan.

"Setelah dilakukan penyegelan, kami akan cabut izin tinggalnya," katanya lagi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perkim Kota Surakarta Iswan Fitradias mengatakan, selain di Rumah Susun Sewa Sederhana Kerkov, pemerintah juga akan melakukan penertiban di sejumlah rumah susun sewa sederhana yang lain.

"Kami pilih Kerkov dulu karena yang parah. Baru nanti akan dilanjutkan ke rumah susun yang lain," katanya pula.

Baca juga: Kementerian PUPR targetkan bangun 310 rusun untuk MBR

Selanjutnya, pihaknya berharap warga yang tinggal di rumah susun sewa sederhana lain bisa tertib membayar uang sewa setiap bulannya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024