Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif.

Empat raperda yang diserahkan Bupati di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, terdiri atas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Pedoman Kerja Sama Desa di Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga serta Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disusun dengan pertimbangan untuk melindungi masyarakat maupun orang per orang dari dampak negatif perilaku dan paparan atau terdampak asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup.

"Dengan demikian, diperlukan pengendalian penggunaan rokok dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal," katanya.

Dari sisi medis, kata dia, dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan telah diketahui sejak lama yang dibuktikan oleh berbagai data dan fakta yang dimuat dalam ribuan artikel ilmiah.

Baca juga: Rendah, angka harapan hidup di Purbalingga hanya 72,91

Menurut dia, berbagai penelitian dan pengkajian tersebut menunjukkan hubungan kausal antara konsumsi rokok dan terjadinya berbagai penyakit.

"Konsumsi rokok mengakibatkan bahaya kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif," katanya.

Untuk Raperda tentang Pedoman Kerja Sama Desa, kata dia, dimaksudkan sebagai payung hukum kerja sama desa dengan desa lain dan/atau dengan pihak ketiga yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketimpangan antardesa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

Kerja sama desa tersebut dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketenteraman, dan ketertiban, serta pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Terkait dengan Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga, Bupati mengatakan hal itu dilaksanakan dengan pertimbangan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, kata dia, Perda Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi.

"Sementara Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai ini berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015," katanya.

Sebelumnya, kata dia, pengaturan mengenai garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, daerah aliran sungai di Kabupaten Purbalingga yang termasuk di dalamnya meliputi garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, serta daerah penguasaan sungai merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Serayu yang termasuk DAS strategis nasional, sehingga penatausahaan atau pengurusannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Berkaitan dengan itu, kata Bupati, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2003 tersebut sudah kehilangan landasan hukumnya atau sudah tidak sesuai lagi.

Baca juga: Bandara Purbalingga bakal dioperasikan pada 2020

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024