Semarang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi disebut berperan dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa PT Putra Ramadhan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mantan Calon Bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi, yang bertarung dalam Pilkada 2015, mengungkapkan peran politikus PDIP itu dalam pengalokasian DAK 2016 untuk kabupaten tersebut.

Menurut Khayub, dirinya pernah dihubungi oleh Rukma yang menyatakan ada titipan DAK untuk Kabupaten Kebumen melalui anggaran murni APBN 2016 sebesar Rp30 miliar.

Namun, kata dia, untuk mengurus pencairan anggaran itu harus ada fee sebesar 5 persen.

"Minta fee 5 persen, sekitar Rp1,5 miliar," kata Khayub dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.

Fee tersebut, uangkap dia, diminta untuk keperluan operasional PDIP.

Setelah dikomunikasikan dengan para pengusaha di Kebumen yang akan melaksanakan berbagai proyek di Kebumen, kata dia, akhirnya disepakati fee sebesar Rp800 juta yang kemudian diserahkan untuk mengurus pencairan DAK.

"Saya koordinasikan dengan Pak Rukma, fee Rp800 juta saya serahkan kepada salah satu pengurus partai," tambahnya.

Direktur Utama PT Karya Adi Kencana itu sendiri tidak tahu berapa keseluruhan DAK yang akhirnya dicairkan untuk Kabupaten Kebumen melalui APBN 2016.

Khayub sendiri saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Bupati Kebumen dalam pengurusan DAK yang dialokasikan dalam perubahan APBN 2016.

Pengusaha jasa konstruksi itu dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024