Wonosobo (ANTARA) - Organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang belum melaporkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip) diminta menghadap Bupati/Wakil Bupati Wonosobo untuk diminta penjelasan.
Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo di Wonosobo, Rabu, mengatakan ada 35 instansi pemerintah yang harus melaporkan kepada bupati, namun dari jumlah tersebut masih ada beberapa OPD yang belum melaporkan.
"Bagi OPD yang belum melaporkan saya minta menghadap langsung ke wakil bupati," katanya pada Rakor Evaluasi Sakip tahun 2018 di Ruang Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.
Sesuai Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan didasarkan suatu perencanaan strategis.
Selain itu juga dijelaskan di Permenpan dan RB nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sakip merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Baca juga: Terapkan SAKIP. Jateng hemat anggaran Rp1,2 triliun
Agus mengatakan setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Produk akhir dari Sakip adalah laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Ia menuturkan instansi yang telah melaporkan Sakip diberikan penghargaan sesuai nilai kinerja masing-masing. Sebanyak lima instansi di antaranya diberikan piagam penghargaan karena meraih nilai tinggi.
Nilai tertinggi diraih Dinas Kesehatan dengan nilai 72,62 dengan predikat BB, kemudian Sekretariat Daerah 71,22 predikat BB, Disdukcapil 70,82 predikat BB, DPPKBPPPA 70,80 predikat BB, Inspektorat dengan nilai 70,12 predikat BB.
Melihat dari hasil evaluasi tersebut Wabup menekankan kepada semua instansi di lingkup Pemkab Wonosobo agar benar-benar memperhatikan kualitas kinerjanya dan senantiasa selalu ditingkatkan. Jalin kerja sama yang baik untuk pencapaian yang makin baik.
"Dulu Kabupaten Wonosobo itu pernah menjadi percontohan terkait Sakip ini, yang dulu istilahnya Lakip maka dari itu saya minta untuk dipertahankan dan ditingkatkan, jalin kerja sama yang baik untuk pencapaian yang makin baik," katanya.
Baca juga: Ihwal efisiensi anggaran, Jateng raih nilai A
Wakil Bupati Wonosobo Agus Subagiyo di Wonosobo, Rabu, mengatakan ada 35 instansi pemerintah yang harus melaporkan kepada bupati, namun dari jumlah tersebut masih ada beberapa OPD yang belum melaporkan.
"Bagi OPD yang belum melaporkan saya minta menghadap langsung ke wakil bupati," katanya pada Rakor Evaluasi Sakip tahun 2018 di Ruang Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.
Sesuai Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya termasuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan didasarkan suatu perencanaan strategis.
Selain itu juga dijelaskan di Permenpan dan RB nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sakip merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Baca juga: Terapkan SAKIP. Jateng hemat anggaran Rp1,2 triliun
Agus mengatakan setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Produk akhir dari Sakip adalah laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Ia menuturkan instansi yang telah melaporkan Sakip diberikan penghargaan sesuai nilai kinerja masing-masing. Sebanyak lima instansi di antaranya diberikan piagam penghargaan karena meraih nilai tinggi.
Nilai tertinggi diraih Dinas Kesehatan dengan nilai 72,62 dengan predikat BB, kemudian Sekretariat Daerah 71,22 predikat BB, Disdukcapil 70,82 predikat BB, DPPKBPPPA 70,80 predikat BB, Inspektorat dengan nilai 70,12 predikat BB.
Melihat dari hasil evaluasi tersebut Wabup menekankan kepada semua instansi di lingkup Pemkab Wonosobo agar benar-benar memperhatikan kualitas kinerjanya dan senantiasa selalu ditingkatkan. Jalin kerja sama yang baik untuk pencapaian yang makin baik.
"Dulu Kabupaten Wonosobo itu pernah menjadi percontohan terkait Sakip ini, yang dulu istilahnya Lakip maka dari itu saya minta untuk dipertahankan dan ditingkatkan, jalin kerja sama yang baik untuk pencapaian yang makin baik," katanya.
Baca juga: Ihwal efisiensi anggaran, Jateng raih nilai A