Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus sudah menyiapkan data berupa keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 untuk menghadapi sidang gugatan peserta pemilu di daerah itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua dokumen yang dibutuhkan sesuai permohonan pemohon sudah kami siapkan dan saat ini sedang dalam finalisasi sebelum dikirimkan ke Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan didampingi anggota, Kasmian dan Rif'an, di Kudus, Senin.

Setelah tahap finalisasi, katanya, dokumen dan keterangan tertulis itu akan dikirimkan ke Bawaslu RI pada 26 Juni 2019.

Dokumen yang dipersiapkan beserta dalil jawaban, di antaranya terkait dengan C1 hologram maupun DA1, termasuk selama tahapan kampanye, pemungutan, hingga penghitungan suara.

Pada prinsipnya, kata dia, Bawaslu Kudus hanya menyajikan dokumen, ketika dianggap cukup maka hanya memberikan jawaban tertulis untuk menghadapi sidang PHPU di MK.

"Ketika ada surat dari Bawaslu pusat, tentunya kami juga siap memberikan keterangan," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kudus didampingi Bawaslu Jateng susun PHPU

Pada awal Juli 2019, katanya, akan ada sidang pendahuluan di MK terkait dengan permohonan PHPU tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

Dari tiga pemohon PHPU, hanya PAN yang dilengkapi dengan kuasa hukum, sedangkan dua pemohon lainnya, dari Partai Gerindra dan Partai Hanura, belum diketahui karena pengajuan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 atas nama perseorangan.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, terdapat tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan gugatan PHPU ke MK, yakni Agus Setyobudi dari Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, dan Bambang Kasriono dari PAN.

Dalam petitum permohonan, ia meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.

Pemohok ketiga, yakni Agus Wariono. Ia memohon agar MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya; membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon di beberapa daerah.

Baca juga: Bawaslu Kudus diminta konsisten menyampaikan fakta dalam sidang PHPU
Baca juga: Bawaslu Kudus tegur pengunggah rekaman video di bilik suara
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024