Semarang (ANTARA) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menyarankan adanya pemerataan asas pendidikan terkait dengan penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK di Jateng.

"Pemerataan asas pendidikan tersebut penting untuk perkembangan sekolah itu sendiri seperti kondisi dan proses kegiatan belajar mengajar, perbedaan tenaga pendidikan, dan sarana prasarana atau fasilitas yang dimiliki sekolah," kata Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen saat menjadi pembicara pada dialog parlemen bertema "Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan" di Hotel Noormans Semarang, Senin.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu, mengungkapkan pelaksanaan sistem zonasi saat ini cukup menemui kendala karena masih lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, sistem zonasi yang tertuang dalam peraturan gubernur itu masih belum dipahami oleh orang tua siswa.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah melalui Dinas Pendidikan kini masih memantau jalannya sistem zonasi tersebut agar nantinya dapat dilaksanakan evaluasi, termasuk permasalahan secara fakta yang terjadi dalam masyarakat.

"Kami, khususnya Komisi E bersama Dinas Pendidikan melakukan pengawalan mendalam terkait proses dan hasil yang didapat dalam sistem zonasi pendidikan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Kadisdikbud: Penerimaan siswa baru tidak ditentukan dari kecepatan mendaftar

Sekretaris Dinas Pendidikan Jateng Sulistyo yang juga menjadi pembicara, menjelaskan maksud dan tujuan sistem zonasi adalah pendidikan yang tidak terpusat hanya pada sekolah-sekolah tertentu karena secara fakta bibit peserta didik yang baik rata-rata berada pada sekolah-sekolah favorit.

Harapannya, semua sekolah menjadi sekolah favorit yang akan ditindaklanjuti dengan pemerataan zonasi pendidikan dengan memperhatikan lingkungan sekitar.

"Dalam sistem zonasi itu tidak hanya terpaku dalam zonasi saja tapi ada persentase lain untuk memudahkan misalnya dalam pembagian persentase dimana 15 persen untuk jalur prestasi, 5 persen untuk perpindahan orang tua dan 80 persen untuk zonasi," katanya.

Dalam hal prestasi, kata dia, tidak harus prestasi ujian nasional, tapi non-akademik juga berlaku dan dihargai.

Ketua Dewan Pendidikan Jateng Profesor Rustono mengatakan siswa atau calon siswa yang terdekat dengan sekolah wajib diterima dengan kondisi keadaannya.

"Jika sudah cukup dengan kuota, tinggal bagaimana sisa persentasenya, baik dalam prestasi dan perpindahan orang tua, jalur zonasi minimal, prestasi, dan perpindahan orang tua dapat dimaksimalkan," ujarnya.

Menurut dia, sistem zonasi itu kadang dipahami setengah saja oleh sejumlah pihak, padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, penerimaan peserta didik baru atas dasar prestasi dan perpindahan orang tua juga dapat dilakukan.

"Dari permendikbud diturunkan ke pergub, dalam persentase pindahan ortu (orang tua), diizinkan dengan surat domisili tapi di Jateng prioritas KK (kepala keluarga) sudah cukup," katanya.

Baca juga: Orang tua diminta pahami aturan PPDB berbasis zonasi
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024